Anggota Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di kawasan terlarang di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024). Penertiban ini dilakukan menjelang pemilu yang dijadwalkan digelar pada 14 Februari. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Petugas Satpol PP mencopot ratusan APK dan bendera partai yang terpasang tak sesuai aturan. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan KPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. Dimana APK yang ditertibkan itu tidak sesuai PKPU 15 Tahun 2023 terkait estetika pemasangan APK dan memastikan tidak mengganggu ketertiban umum. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
APK yang dicopot tersebut banyak terpasang di tempat-tempat terlarang. Di antaranya seperti tiang listrik, pohon, serta fasilitas publik yang tidak sesuai aturan. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)