Ada 10.000 Kasus Pelanggaran Netralitas PNS, Menpan RB Tanggapi Santai

Mepan RB Abdullah Azwar Anas angkat suara soal pelanggaran netralitas PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 10.000 kasus

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Jan 2024, 20:45 WIB
Mepan RB Abdullah Azwar Anas angkat suara soal pelanggaran netralitas PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 10.000 kasus . (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas angkat suara soal pelanggaran netralitas PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 10.000 kasus atau meningkat lima kali lipat jika dibandingkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di tahun 2020.

Ia menyebutkan peningkatan pelanggaran tersebut terjadi disebabkan jumlah Pemilu tahun 2024 dilakukan secara rentak.

"Ya otomotis dong jumlah pemilunya juga banyak serentak tahun ini dibandingkan tahun kemarin juga nggak sebanyak sekarang ya kan?," ujar Anas kepada media, di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Langsung Laporkan

Oleh sebab itu, ia menghimbau apabila ada ASN yang melanggar netralitas harus dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengambil langkah cepat.

"Kami sudah sampaikan ke KASN untuk tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan tingkatannta masing-masing," tegas Menpan RB.

 


Laporan Sebelumnya

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, Ketua KASN, Agus Pramusito menyebutkan jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 mencapai 10.000 kasus.

"Angka tersebut merupakan potensi pelanggaran yang diprediksu dengan Pilkasa serentak 2020," ujar Agus dikutip dari Antara.

Menteri PANRB Anas pun mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung.

“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” ujar Anas dalam keterangannya, Senin (18/12).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya