Banyak BPR/BPRS Bangkrut Karena Fraud, Ini Langkah yang Dilakukan OJK

Dari tahun ke tahun jumlah BPR dan BPRS terus berkurang, salah satunya karena fraud atau penyelewengan.

oleh Kartika diperbarui 12 Jan 2024, 23:00 WIB
LPS mengambil alih BPR KRI Indramayu setelah OJK mencabut izin usaha. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kurun waktu lima tahun terakhir puluhan bank terdeteksi bangkrut. Terbaru, di awal tahun 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penutupan izin BPR Wijaya Kusuma dari Madiun, Jawa Timur. Pertimbangan penutupan izin bank ini adalah karena tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

Penutupan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma. Sebelumnya, penutupan izin juga dilakukan OJK pada BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna.

Kemudian, sebulan sebelumnya OJK juga mencabut izin BPR Indotama UKM Sulawesi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Beberapa waktu lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan penyebab pencabutan izin beberapa BPR ini adalah pelanggaran ketentuan yang berlaku atau fraud. Dia menambahkan penindakan tegas BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Kalau terkait pelanggaran hukum, memang harus ditutup dan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan [LPS],” ujarnya.


Langkah Cegah Fraud pada BPR/BPRS

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasan Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1/2024) mengatakan fraud merupakan salah satu penyebab masalah bank. Karenanya untuk mencegah hal itu terjadi, OJK melakukan berbagai upaya, di antaranya mendorong penerapan tata kelola bank yang baik, melanjutkan penguatan pengawasan melalui pelaksanaan workshop tipologi dan penanganan penyimpanagan ketentuan perbankan.

"Dalam upaya pencegahan bank bangkrut OJK melakukan pendekatan dengan beberapa strategi diantaranya penguatan permodalan dan konsolidasi," kata Dian.

Dia menjelaskan percepatan konsolidasi BPR/BPRS didorong melalui kebijakan tertentu yang memberikan insentif bagi BPR/BPRS di antaranya dapat beroperasi di wilayah yang lebih luas. Selanjutnya, OJK juga akan memperkuat ketentuan dengan menerbitkan POJK konsolidasi yang mengatur mengenai Single Present Policy.

Dia memaparkan jumlah BPR dan BPR Syariah saat ini memang mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan pencabutan izin BPR dan BPRS, konsolidasi, dan BPR dan BPRS terdampak Covid-19. "Tahun 2020 sebanyak 1.669 BPR dan BPRS, tahun 2021 jadi sebanyak 1.632 BPR dan BPRS, tahun 2022 sebanyak 1.608 BPR dan BPRS dan per Desember 2023 sebanyak 1.581 BPR dan BPRS," paparnya.

Namun, Dian mengungkapkan beberapa indikator kinerja industri keuangan BPR menunjukkan pertumbuhan positif seperti aset, kredit/pembiayaan dan dana pihak ketiga. Ke depan, OJK senantiasa meningkatkan fungsi pengawasan untuk memastikan operasional BPR dan BPRS telah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang didukung infrastruktur teknologi informasi serta mendorong penerapan tata kelola Bank yang baik.

"Saat ini OJK sedang melakukan revisi Roadmap BPR dan dalam tahap melaksanakan survei. Dalam waktu dekat diharapkan OJK sudah dapat meluncurkan roadmap ini," tambahnya.

Di samping tentunya penguatan BPR/BPRS dan penguatan tata kelola BPR melalui konsolidasi atau merger BPR/BPRS. Menurutnya, proses merger BPR/BPRS hingga saat ini masih terus berlangsung terutama untuk BPR/BPRS dengan kepemilikan yang sama dalam rangka untuk sinergi, efisiensi dan meningkatkan kapasitas pembiayaan.

"Sepanjang tahun 2023, OJK telah memberikan persetujuan konsolidasi sebanyak 38 BPRS/BPRS melalui merger yang di antaranya tersebar di beberapa pulau," ungkap Dian.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya