Liputan6.com, Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menetapkan lima ruas jalan sebagai pilot project penerapan pembayaran biaya parkir dengan metode nontunai atau melalui mekanisme digital QRIS.
Lima kawasan parkir tepi jalan umum (TJU) itu, yakni Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.
Advertisement
"Baru dilakukan sosialisasi di Jalan Tunjungan. Kalau di kawasan pilot project itu barcode dikalungkan di petugas parkir atau juru parkir (jukir)," kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Taroreh, Kamis (11/1/2024), dilansir dari Antara.
Saat ini baru terdapat dua lokasi parkir TJU yang sudah menerapkan sistem pembayaran dengan QRIS, yakni di kawasan Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.
Pembayaran parkir nontunai tersebut sudah diterapkan sejak bulan November 2023.
"Balai Kota meliputi Jalan Sedap Malam, kalau yang di Taman Bungkul ada di Jalan Serayu dan Jalan Progo," ucapnya.
Jeane menjelaskan penerapan pembayaran nontunai itu untuk memastikan setiap jukir di parkir TJU menerima haknya sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Diketahui, biaya bagi hasil dari tarif parkir, yakni 60 persen masuk ke pemkot setempat, 35 persen ke jukir, dan lima persen ke kepala pelataran (katar).
"Jadi biaya dari pembayaran parkir langsung masuk rekening jukir, kepala pelataran (katar), dan pemkot sesuai bagi hasilnya," katanya.
Jeane menambahkan Dishub Surabaya terus melakukan sosialisasi parkir nontunai, sekalipun beberapa waktu lalu ada penolakan dari paguyuban parkir di Jalan Tunjungan. "Segera kami lanjutkan," ucapnya.
Dua Skema Pembayaran Parkir di Surabaya
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menargetkan penggunaan model pembayaran parkir nontunai bisa terealisasi sepenuhnya pada Februari 2024.
Ada dua skema yang digunakan, yakni dengan model QRIS maupun pembelian voucher.
"Nanti mulai Februari sudah tidak ada lagi parkir manual, karena itu kontrak kinerjanya Dishub. Sosialisasi sudah Desember 2023," kata Cak Eri, sapaan akrabnya, di Surabaya, Senin, 8 Januari 2024.
Sedangkan, untuk konsep berlangganan diterapkan khusus di titik-titik atau objek tertentu yang sebelumnya dilakukan pendataan dan belum tersentuh juru parkir.
Penerapan parkir nontunai merupakan upaya Pemkot Surabaya mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dari retribusi parkir.
Advertisement