Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), mencatat diakhir tahun 2023 telah menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
Advertisement
"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," kata Friderica dalam keterangan tertulis OJK, Jumat (12/1/2024).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, ke depannya OJK akan terus berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
Adapun penanganan pinjol ilegal oleh Satgas PASTI dengan melakukan beberapa hal seperti: pemblokiran aplikasi/link, pemblokiran rekening, nomor HP, dan akun Whatsapp terkait oknum yang dilaporkan.
"Hal ini dilakukan bekerjasama dengan tim cyber patrol Kominfo serta dgn Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta," ujarnya.
Prosedur yang dilakukan Satgas terkait pemblokiran rekening dimaksud yaitu komunikasi kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian satuan kerja dimaksud memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran."Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," ujarnya.
Koordinasi dengan Aparat
Satgas juga senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus yang dilaporkan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku agar menimbulkan efek jera kepada pelaku.
Dalam hal ini, OJK telah melakukan penguatan upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang P2SK, berkolaborasi dengan POLRI dalam upaya menindaklanjuti pengaduan dan laporan yang diterima Satgas, dari korban pinjol illegal untuk dapat diproses lebih lanjut, termasuk dalam upaya penyelidikan dan penyidikan.
Lebih lanjut, optimalisasi proses tersebut nantinya akan dilakukan penguatan kerjasama dengan Kejaksaan (proses penuntutan), Ditjen Imigrasi (pencekalan), dan penelusuran asset (PPATK, Kejaksaan, dan Kemlu).
Di sisi lain, OJK dan Satgas PASTI juga akan terus menguatkan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat khususnya untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan investasi illegal, pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
"Namun demikian, pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal juga memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," pungkasnya.
Advertisement