Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali dikonfrontasi dengan beberapa saksi kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri do Bareskrim Polri pada Jumat, (12/1/2024).
"Betul (diperiksa lagi) jam 14.00 WIB," kata pengacara SYL, Jamalauddin Koedoeboen saat dikonfirmasi wartawan.
Advertisement
Jamaludin memastikan kliennya bakal hadir memenuhi panggilan polisi siang nanti.
"Masih konfrontir lagi dengan beberapa saksi," ucapnya.
Namun demikian, Jamalauddin tidak merinci dengan siapa SYL bakal dikonfrontir. "(Hari ini) apakah sama Pak FB atau siapa kita belum tahu," kata Jamal.
"Kemarin ada beberapa (yang dikonfrontir) Direjen, kemudian ada mantan Dirjen, kemudian ada Pak Direktur, Pak Hatta, kemudian ada Pak Irwan (Kapolrestabes Semarang). Kurang lebih enam sampai tujuh orang," tambahnya.
Sementara, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengaku telah membuka semua fakta yang diketahuinya sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasaan tersangka Firli Bahuri.
Hal itu diakuinya usai jalani pemeriksaan selama 13 jam oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (11/1/2024) malam.
“Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya kira itu,” kata SYL kepada awak media.
Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat menyebut pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dlm penanganan perkara a quo," kata dia.
Dengan telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik pun, saat ini masih berlanjut, untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan kembali oleh penyidik kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta.
Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Advertisement
Polisi Akan Periksa Firli Bahuri untuk Melengkapi Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis, (11/1/2024).
Dari petunjuk jaksa, kata Ade, penyidik diminta kembali meminta keterangan Firli sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.
"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli Bahuri)," ujarnya.
Namun, Ade Safri tidak merinci kapan waktu pemeriksaan Firli termasuk siapa saja sosok saksi baru yang akan dipanggil penyidik. Dengan menjawab, sampai minggu depan penyidik masih melakukan jadwal pemeriksaan.
Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Tidak ada kendala," singkatnya.
Kejati DKI Kembalikan Berkas
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menunggu hasil berkas yang sedang dilengkapi Polda Metro Jaya terkait tersangka kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sebab penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mempunyai tenggat waktu untuk mengembalikan berkas perkara paling lambat pada Kamis (11/1/2024).
"Iya betul (paling lambat Kamis 11 Januari)," kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement