Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni Persero). Dugaan korupsi berkaitan dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero Tahun Anggaran 2015-2020.
Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa enam saksi, pada hari ini, Jumat (12/1/2024). Keenamnya merupakan karyawan PT Pelni Persero.
Advertisement
Mereka yang diperiksa yakni Subiantoro, Iwan, Nanang, Tony, Fatmawati, dan Topik.
"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait asuransi keselamatan pelayaran di PT Pelni Persero, hari ini (12/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelni Persero. Penyidikan berkaitan dengan dugaan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero Tahun Anggaran 2015 hingga 2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, negara diduga merugi hingga belasan miliar rupiah.
"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," ujar Ali.
Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif terkaiat asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal) termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).
Sudah Tetapkan Tersangka
Ali tak menampik pihaknya sudah menjerat tersangka. Hanya saja pengumuman nama tersangka akan dilakukan saat upaya paksa berupa penangkapan maupun penahananan.
"Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya," kata Ali.
"Termasuk ketika upaya paksa baik penangkapan dan penahanan dilakukan. Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan," Ali menandaskan.
Advertisement