Polisi Kembali Periksa Syahrul Yasin Limpo dan Pengawal Pribadi Firli Bahuri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, Syarul Yasin Limpo diminta hadir untuk memberikan keterangan tambahan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jan 2024, 13:34 WIB
SYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. SYL diperiksa selama 12 jam dan baru keluar dari gedung sekitar pukul 22.53 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali memanggil mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri hari ini, Jumat (12/1/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, Syarul Yasin Limpo diminta hadir untuk memberikan keterangan tambahan.

"Hari ini Jumat, tanggal 12 Januari 2024 mulai pukul 10.00 WIB saksi SYL kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).

Ade menerangkan, penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan. Di antaranya mantan ajudan Firli Bahuri bernama Kevin dan mantan pengawal pribadi Firli Bahuri bernama Hendra.

"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," tandas dia.


Polisi Akan Periksa Firli Bahuri untuk Melengkapi Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan

Firli memastikan dirinya akan tetap mengikuti proses hukum, sebagaimana yang telah ditegaskannya saat menghadiri pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis, (11/1/2024).

Dari petunjuk jaksa, kata Ade, penyidik diminta kembali meminta keterangan Firli sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.

"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli Bahuri)," ujarnya.

Namun, Ade Safri tidak merinci kapan waktu pemeriksaan Firli termasuk siapa saja sosok saksi baru yang akan dipanggil penyidik. Dengan menjawab, sampai minggu depan penyidik masih melakukan jadwal pemeriksaan.

Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Tidak ada kendala," singkatnya.

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya