Alat Peraga Kampaye (APK) tertancap di pohon pelindung di ruas jalanan Jakarta, Jumat (12/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Paku yang ditancapkan pada batang pohon berpotensi merusak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hal itu karena dapat membuat pohon menjadi luka, keropos, dan rusak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dalam jangka panjang, paku yang ditancapkan pada batang pohon akan memengaruhi pertumbuhan dan kesehatan tanaman tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pelarangan pemasangan APK di pohon tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Estetika wilayah pun menjadi rusak akibat pemasangan APK yang sembarangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dalam jangka panjang, paku yang ditancapkan pada batang pohon akan memengaruhi pertumbuhan dan kesehatan tanaman tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)