Poster dari para Calon Legislatif (caleg) Pemilu 2024 dilabeli tulisan "Tersangka Penusukan Pohon" terpaku dipohon yang tertanam di kawasan Jakarta Utara, Jumat (12/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pelabelan dilakukan oleh orang tidak dikenal yang tersebar di media sosial. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terlepas dari pelabelan tersebut, pelarangan pemasangan APK di pohon juga disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Patut diketahui, paku yang ditancapkan pada batang pohon berpotensi merusak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam jangka panjang, paku yang ditancapkan akan memengaruhi pertumbuhan dan Kesehatan pohon. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Estetika wilayah pun menjadi rusak akibat pemasangan APK yang sembarangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)