Pengajuan Naik Pangkat ASN Terakhir 15 Januari 2024, Cek Rencana Pengembangan Karier PNS!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajak ASN yang mengajukan KP untuk segera melengkapi syarat usul.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 13 Jan 2024, 06:00 WIB
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa usul Kenaikan Pangkat (KP) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera ditutup dalam 3 hari ke depan.

Hal itu diumumkan BKN dalam unggahan di akun Instagram resminya @bkngoidofficial. Batas usul KP adalah 15 Januari 2024.

"Usul Kenaikan Pangkat (KP) perdana 6 periode pada 1 Februari 2024 akan segera ditutup 3 hari lagi," tulis BKN di Instagram, dikutip Jumat (12/1/2024).

BKN pun mengajak ASN yang mengajukan KP untuk segera melengkapi syarat usul.

"Yuk segera lengkapi syarat usul KP kalian agar instansi dapat melakukan approve/submit sebelum batas akhir pengusulan ke BKN pada 15 Januari 2024," jelasnya.

Sebagai informasi, jenjang karier ASN terkait dengan sejumlah pangkat dan golongan. Pangkat dan golongan ASN menentukan status dan tingkat gaji mereka.

Sebagai contoh, pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai dari golongan I hingga IV, dengan golongan IV adalah yang tertinggi. Di dalam masing-masing golongan terdapat beberapa jabatan seperti IV/a, IV/b, IV/c, dan IV/d.

Jenjang karier ASN dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti melalui ujian atau seleksi, masa kerja yang memadai, atau melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan jabatan mereka. Menaikkan pangkat berarti mereka akan menerima gaji yang lebih tinggi.

Untuk mendukung jenjang karier ASN, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat program Rencana Pengembangan karier ASN.

Simak penjelasan berikutnya mengenai program Rencana Pengembangan karier ASN.


Mengenal Program Rencana Pengembangan Karier ASN

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia mengatakan para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai kerja normal pada 26 April 2023 pukul 08.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mengutip laman resmi BKN, Rencana Pengembangan karier adalah sebuah proses manajemen yang bertujuan untuk merencanakan perjalanan karier seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang masa pengabdiannya di instansi pemerintah.

Rencana ini mencakup pergerakan posisi atau jabatan ASN mulai dari awal kariernya sebagai Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) hingga saat pemberhentian dari jabatan ASN. Rencana ini memungkinkan ASN untuk mengembangkan potensi, keterampilan, dan karier mereka secara terstruktur. Berikut adalah beberapa poin penting terkait rencana pengembangan karier ASN:


Poin Penting

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.
  1. Pengidentifikasian Potensi dan Kompetensi: Pada awalnya, ASN harus mengidentifikasi potensi, kualifikasi, kompetensi, serta keahlian yang dimiliki. Ini dapat mencakup pemahaman akan bakat, minat, serta tujuan karier individu.
  2. Penilaian dan Evaluasi Kinerja: ASN perlu dievaluasi secara berkala berdasarkan kinerja, kompetensi, integritas, dan moralitas mereka. Evaluasi ini membantu dalam menentukan apakah ASN memenuhi syarat untuk naik pangkat atau mendapatkan peluang pengembangan karier lainnya.
  3. Penyusunan Data Suksesor: Salah satu komponen penting dalam rencana pengembangan karier ASN adalah penyusunan data suksesor. Ini berarti mencari, mengidentifikasi, dan mempersiapkan kandidat-kandidat potensial yang akan mengisi jabatan-jabatan yang lebih tinggi di masa depan.
  4. Keselarasan dengan Kebutuhan Organisasi: Rencana pengembangan karier harus selaras dengan kebutuhan organisasi pemerintah. ASN harus ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kemampuan, kompetensi, dan kebutuhan instansi tersebut.
  5. Pengembangan Keterampilan: ASN perlu terus mengembangkan keterampilan dan kompetensi mereka sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan perubahan dalam lingkungan kerja. Ini dapat melibatkan pelatihan, pendidikan lanjutan, atau pengalaman kerja tambahan.
  6. Keterbukaan Peluang karier: ASN harus memiliki pemahaman yang jelas tentang peluang karier yang tersedia di organisasi mereka. Mereka perlu mengetahui jalur-jalur kenaikan pangkat, syarat-syaratnya, serta persiapan yang diperlukan.
  7. Pengembangan Internasional dan Nasional: Rencana pengembangan karier juga dapat membuka peluang untuk ASN untuk mengembangkan karier mereka secara nasional atau bahkan internasional jika memenuhi syarat.
  8. Mendorong Semangat Kerja: Dengan adanya rencana pengembangan karier yang jelas, ASN akan merasa termotivasi untuk tumbuh dan berkembang dalam pekerjaan mereka. Mereka memiliki visi yang jelas tentang masa depan karier mereka.
  9. Peningkatan Keselarasan: Rencana ini membantu meningkatkan keselarasan antara potensi ASN dan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintah. Ini penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya