Liputan6.com, Ende - Polisi Polres Ende akhirnya berhasil menangkap pria berinisial MD (23), pelaku penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu. MD ditangkap dalam pelariannya di Denpasar, Bali.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengatakan, perbuatan penganiayaan itu dilakukan MD dalam keadaan sadar, karena saat menganiaya ODGJ tersebut, ia merekam sendiri aksinya dengan handphone.
Baca Juga
Advertisement
"MD sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Jumat 12 Januari 2024.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja memukuli korban tanpa alasan yang jelas. Tersangka juga mengaku sengaja merekam kejadian tersebut dan memuatnya di story WhatsApp miliknya.
"ODGJ itu bernama Fendi (45) warga Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende," jelasnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Kronologi Penganiayan ODGJ
Kejadian itu, kata dia, terjadi pada 9 November 2023, sekitar pukul 01.30 Wita, di kompleks pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Setelah kejadian, tersangka berangkat menuju Bali pada 24 Desember 2023 dengan niat mencari pekerjaan. Setelah video aksi penganiayaan tersebar luas di media sosial, Sat Reskrim Polres Ende dengan cepat melacak dan mengamankan tersangka di Bali.
Tersangka dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan masa kurungan.
Advertisement