Geger Turis Asing Diperas Sopir Taksi di Bali, Kadispar Gercep Lakukan Ini

Insiden pemerasan sopir taksi terhadap wisatawan asing di Bali menimbulkan kekhawatiran pada citra pariwisata di pulau tersebut.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 12 Jan 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi taksi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, masyarakat tengah dihebohkan dengan insiden pemerasan oleh sopir taksi terhadap dua wisatawan asing di Bali. Menurut narasi yang beredar di internet, turis tersebut dipaksa membayar uang yang lebih besar dari tarif taksi yang ditumpanginya.

Beruntung tindakan pelaku viral di media sosial, dan dengan cepat diamankan pihak berwenang. Namun, insiden tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran pada citra pariwisata Bali.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun menyarankan untuk dilakukan pemasangan stiker di moda transportasi umum. 

Hal itu untuk membedakan antara transportasi legal dan ilegal, atau kendaraan resmi dan tidak resmi sehingga kepatuhan dan keamanan dapat dipantau.

"Maka jika sopir melanggar akan terlihat karena sudah terintegrasi dengan aplikasi," jelasnya, dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (12/1/2024).

Adapun kode QR untuk diakses wisatawan di mana terdapat informasi kewajiban dan larangan.

Kode QR tersebut sudah terpasang di area pemeriksaan identitas di terminal kedatangan internasional, dan tersedia dalam berbagai bahasa, yaitu Bahasa Inggris, Mandarin, hingga Bahasa India.

Tjok Bagus menambahkan, baiknya untuk penyedia layanan sewa kendaraan agar memastikan penyewa  menyertakan dokumen identitas.

"Kami sudah mengajukan usulan untuk memberikan ruang khusus untuk menjemput penumpang dari bandara. (Saat ini) masih dalam proses," terangnya.

Dia juga mengajak masyakarat untuk bersinergi dalam memberantas jasa transportasi ilegal di Bali, mulai dari partisipasi Ppemerintah, media, divisi pariwisata, dan masyarakat.

 


Polisi Tangkap Sopir Taksi Pemeras dan Pengancam Turis Asing di Bali

Seorang penumpang taksi online menceritakan pengalamannya yang unik saat berbincang dengan driver taksi online. (Ilustrasi: Pexels.com)

Seorang sopir taksi bernama Yanuarius Toabkae ditangkap polisi lantaran videonya viral memeras dan mengancam dua turis asing di Bali.

Pria asal Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu ditangkap saat sedang berada di kawasan Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Krimsus Polda Bali berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, kemudian Polresta Denpasar dan Polres Badung, diketahui keberadaan pelaku berada di daerah Jawa Timur, dicek posisinya ada di Sidoarjo. Kemudian dicek lebih dalam lagi ternyata ada di sekitar wilayah Bandara Juanda, Jawa Timur," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, dikutip Jumat (5/1/2024).

Polisi kemudian berkoordinasi dengan avsec Bandara Juanda dan akhirnya menangkap Yanuarius sebelum hendak meninggalkan Surabaya melalui jalur udara.

Hingga kini Polda Bali masih menunggu ketibaan sopir taksi tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Menurut Jansen, cekcok antara sopir taksi dan dua turis asing di dalam mobil motifnya perlu didalami. Selain itu, polisi juga membutuhkan laporan korban untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

 


Masih Perlu Pendalaman Motif

Ilustrasi taksi di Jepang (dok.unsplash/ Dil)

"Sampai saat ini memang kendalanya keterangan dari si korban belum bisa kita gali, kejadian yang sebenarnya karena hingga saat ini kedua WNA yang diduga sebagai korban belum membuat laporan secara resmi di kantor kepolisian. Kita akan korelasi dengan Imigrasi mudah-mudahan bisa kita ketahui identitas dari kedua WNA tersebut," ucap Jansen.

"Bisa saja (diproses hukum), cuma kan ada kesulitan karena ini kasus pidana otomatis harus ada korban dan pasal yang dilanggar, yang sementara nanti akan dikenakan kepada pelaku atas nama Yanuarius Toabkae," tambah dia.

Jika mengacu pada potongan video yang beredar, Polisi menyebut peristiwa itu merupakan tindakan pemerasan dan pengancaman. Pelaku, kata Jansen, bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP pengancaman, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 dengan ancaman 10 tahun.

"Oleh karena itu dikesempatan ini, mudah-mudahan kedua korban bisa melihat ini ya. Mohon kerja samanya sehingga dalam proses selanjutnya bisa segera mendapatkan proses hukum terhadap pelaku," ujar Jansen

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya