Liputan6.com, Medan Markas genk motor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), digerebek pihak kepolisian. Dalam penggerebekan ini, 9 anggota genk motor yang rata-rata masih berusia remaja ditangkap.
Penggerebekan itu dilakukan pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan. Para anggota genk motor yang ditangkap diketahui sering terlibat dalam aksi tindak pidana.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim, AKP Zikri Muammar, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya keributan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga
Advertisement
Saat itu, anggota Pos Polisi KIM Polsek Medan Labuhan beserta petugas keamanan PT KIM terlebih dahulu menangkap 2 anggota genk motor berinisial R (18) dan JAP (18) pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.
"Dua anggota genk motor yang ditangkap saat itu membawa senjata tajam," kata Zikri, dalam keterangan resmi diperoleh Liputan6.com, Jumat (12/1/2024).
Lakukan Interogasi
Setelah penangkapan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan interogasi terhadap keduanya.
"Dari hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan di gudang kosong atau base camp yang diduga menjadi tempat berkumpul kelompok tersebut," Zikri menuturkan.
Di gudang kosong tersebut petugas menangkap anggota genk motor lainnya yang sedang tidur, yaitu SF (19), MTD (20), AP (18), AR (18), ES (20) dan DGR (18). Selain itu, 1 orang berinisial RP (18) juga ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Pos Polisi di Bundaran KIM II.
Mereka mengakui anggota genk motor "SL" (Simple Life) dan sudah beberapa kali terlibat dalam aksi tindak pidana seperti penganiayaan, perampokan, dan tindak pidana narkoba.
"Kini mereka telah diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Dari kesembilan anggota genk motor ini, empat laporan polisi sudah berhasil kami konfirmasi," terang Kasat Reskrim.
Advertisement
Sita Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 buah samurai, 2 buah parang panjang, 1 buah parang bergerigi, 1 buah celurit, 1 buah panah, 1 anak panah, 1 bungkus narkoba jenis ganja.
Kemudian, turut disita 1 blok kertas tiktak dan uang tunai sejumlah Rp 200.000, yang dimiliki oleh tersangka T. Selain itu, dua unit sepeda motor juga turut diamankan.
"Kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi tindak pidana lainnya yang dilakukan mereka," Zikri menandaskan.