SEC Setujui ETF Bitcoin Spot, Reku Optimistis Industri Kripto Makin Positif

Persetujuan ETF Bitcoin Spot juga membawa dampak positif bagi industri kripto, khususnya di Amerika Serikat

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 13 Jan 2024, 11:36 WIB
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) resmi menyetujui pengajuan ETF Bitcoin Spot dari 11 perusahaan. (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) resmi menyetujui pengajuan ETF Bitcoin Spot dari 11 perusahaan. ETF Bitcoin Spot mulai diperdagangkan sejak 11 Januari 2024 waktu AS.

Terkait ini, CO-CEO Reku, Jesse Choi mengatakan momentum ini menandai tonggak sejarah baru di pasar keuangan global karena adopsi aset kripto telah terlegitimasi dalam sistem keuangan tradisional. 

“Disetujuinya ETF Bitcoin Spot menggambarkan penerimaan institusi keuangan tradisional global terhadap Bitcoin yang semakin tinggi. Hal tersebut mengindikasikan besarnya minat investor tradisional terhadap Bitcoin,” ungkap Jesse dalam siaran pers, Sabtu (13/1/2024).

Jesse menambahkan, persetujuan ETF Bitcoin Spot juga membawa dampak positif bagi industri kripto, khususnya di Amerika Serikat. Ini semakin memudahkan akses berinvestasi bagi investor institusional dan ritel melalui ETF Bitcoin. 

Antusiasme dan permintaan pasar dapat semakin mendorong aliran dana ke Bitcoin. Melansir Alliance Bernstein, diperkirakan jumlah investasi yang masuk ke pasar mencapai USD 10 miliar atau setara Rp 155,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.556 per dolar AS).

Keputusan SEC ini juga dapat berpotensi menarik perhatian lebih bagi industri keuangan tradisional di Indonesia terhadap Bitcoin. 

"ETF Bitcoin Spot mencerminkan integrasi aset kripto di layanan keuangan tradisional. Ini dapat menjadi momentum untuk mengkaji potensi permintaan masyarakat serta relevansi Bitcoin sebagai instrumen investasi yang bisa diakses investor konvensional di Indonesia,” ujar Jesse. 

Antusiasme di Indonesia

Terkait investor kripto di Indonesia, secara umum persetujuan ETF Bitcoin Spot mendapatkan antusiasme yang cukup besar. Berdasarkan diskusi Reku dengan para pengguna, mereka sangat antusias terhadap ETF Bitcoin. Fenomena ini juga diharapkan bisa semakin meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi kripto.

 


Kembangkan Berbagai Fitur

Ilustrasi Kripto, Crypto atau Cryptocurrency. Foto: Freepik/Frimufilms

Untuk menangkap peluang dan respon positif tersebut, Reku sebagai platform investasi dan jual-beli aset kripto juga terus mengembangkan berbagai fitur dan ruang lingkup baru untuk menggugah minat masyarakat. Selain itu, Reku terus berupaya menjaga kepercayaan pengguna dan masyarakat. 

“Industri kripto di Indonesia masih memiliki tugas besar untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. Dalam hal ini, Reku terus memperkuat posisi sebagai exchange yang transparan terhadap operasional kami,” tutur Jesse.

Ke depannya, Jesse mengatakan Reku akan terus optimis terhadap perkembangan industri kripto di Indonesia. 

“Persetujuan ETF Bitcoin merupakan langkah awal dan kami optimis akan terdapat perkembangan industri lain yang akan semakin meningkatkan daya tarik aset kripto,” pungkas Jesse. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


SEC Setujui ETF Bitcoin Spot Pertama di Amerika Serikat

Ilustrasi kripto (Foto: Kanchanara/Unsplash)

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui beberapa dana yang diperdagangkan di bursa spot (ETF) Bitcoin setelah berbulan-bulan spekulasi. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis, (11/1/2024), ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh perusahaan manajemen aset disetujui secara bersamaan sebelum batas waktu yang diharapkan yaitu 10 Januari 2023. 

Ada total 13 pemohon ETF Bitcoin yaitu BlackRock, Grayscale Investments, Ark Invest & 21Shares, Bitwise, VanEck, WisdomTree, Invesco, Fidelity, Valkyrie, Global X, Hashdex, Franklin Templeton dan Manajemen Aset Pando.

Sejak 2013, banyak perusahaan yang gagal mengajukan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin. SEC berulang kali menyebut potensi manipulasi pasar di pasar spot sebagai alasan penolakan. 

Namun, SEC menyetujui ETF berjangka Bitcoin pada Oktober 2021, membantu mendorong Bitcoin ke level tertinggi sepanjang masa sebesar USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS) pada November 2021.

Selama beberapa bulan terakhir, telah terjadi banyak pertemuan antara pemohon ETF dan regulator, dengan amandemen yang dilakukan pada pengajuan S1 seperti pembuatan saham dengan uang tunai. 

Khususnya, pengajuan tersebut mencakup perjanjian berbagi pengawasan, dengan banyak yang menyebut bursa mata uang kripto Coinbase yang terdaftar di AS sebagai mitra, untuk mengatasi kekhawatiran atas manipulasi pasar spot.

Harga Bitcoin juga turut meningkat seiring berjalannya optimisme dari persetujuan ET Bitcoin. Pada perdagangan Kamis (11/1/2024) harga Bitcoin berhasil menyentuh USD 47.441 atau setara Rp 738,3 juta.


SEC Sebut Kripto Bukan Investasi Baik meski Setujui ETF Bitcoin

Ilustrasi bitcoin (Foto: Unsplash/Thought Catalog)

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengumumkan pada Rabu, 10 Januari 2024 waktu AS telah mengizinkan perdagangan ETF Bitcoin Spot. Meskipun menyetujui ETF Bitcoin, SEC masih berpendapat kripto bukan investasi yang baik.

Ketua SEC Gary Gensler mengatakan meskipun dana yang menyimpan komoditas seperti logam mulia memiliki kegunaan konsumen dan industri, tetapi Bitcoin pada dasarnya adalah aset spekulatif dan mudah berubah. 

Selain itu, menurut Gensler Bitcoin juga digunakan untuk aktivitas terlarang termasuk, pencucian uang, penghindaran sanksi, dan pendanaan teroris.

“Meskipun kami menyetujui pencatatan dan perdagangan saham spot bitcoin ETP, kami tidak menyetujui atau mendukung Bitcoin. Investor harus tetap berhati-hati terhadap berbagai risiko yang terkait dengan bitcoin dan produk yang nilainya terkait dengan kripto,” kata Gensler, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (11/1/2024).

Mata uang kripto seperti Bitcoin telah banyak didukung oleh influencer keuangan di media sosial, namun beberapa investor tradisional, termasuk Warren Buffett, menentangnya. 

Bill Gates, pendiri Microsoft, juga telah memperingatkan orang-orang akan terjerumus ke dalam ini, yang mungkin tidak mempunyai banyak uang untuk disisihkan. 

ETF Bitcoin diharapkan dapat memperluas popularitas mata uang kripto karena investor tidak perlu membeli mata uang secara langsung melalui bursa mata uang kripto khusus. 

Sebaliknya, dana tersebut akan memungkinkan investor ritel mendapatkan keuntungan dari perubahan harga Bitcoin melalui platform investasi yang sudah banyak mereka gunakan.

Produk-produk baru ini berarti penyedia dana seperti BlackRock dan Fidelity akan secara efektif memberikan kredibilitas terhadap gagasan berinvestasi dalam mata uang kripto.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya