Liputan6.com, Jakarta Umat Islam yang memiliki hutang puasa Ramadhan, dianjurkan untuk segera melakukan puasa ganti. Puasa ganti sendiri merupakan puasa yang dilakukan sebagai pengganti hari-hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan pada bulan Ramadan.
Ini bisa disebabkan oleh beberapa alasan, seperti sakit, menstruasi, hamil, atau perjalanan. Orang yang tidak dapat berpuasa pada hari tertentu di bulan Ramadan diwajibkan untuk menggantinya pada hari-hari lain setelah bulan Ramadan berakhir.
Advertisement
Hukum mengganti Puasa Ramadhan
Puasa qadha Ramadhan adalah wajib hukumnya bagi muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena sakit, haid, nifas, dll. Ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Wa man kaana mareezan aw ‘alaa safarin fa ‘iddatun min ayyaamin ukhar, yuriidullaahu bikumul-yusra wa laa yuriidu bikumul-‘usr, walitukmilul-‘iddata walitukabbirullaaha ‘alaa maa hadaakum wa la’allakum tashkurun.
Artinya: Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan (hari berpuasa), dan hendaklah kamu mengagungkan Allah karena telah memberi petunjuk kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa mengganti puasa ramadhan dapat dilakukan secara terpisah atau tidak berurutan:
قَضَاءُرَمَضَانَإنْشَاءَفَرَّقَوَإنْشَاءَتَابَعَ
Qadha’ ramadana insha’a farraqa wa insha’a taba’a.
Artinya: "Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan.” (HR. Daruquthni).
Bacaan niat puasa ganti
Niat puasa ganti dilakukan dengan menyatakan niat di dalam hati atau dengan kata-kata sesuai dengan niat yang diinginkan, seperti "Niat puasa ganti karena (sebutkan alasan ganti puasa yang bersangkutan)."
Untuk itu, sebelum berpuasa Anda hendaknya membaca niat puasa ganti sbb:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Advertisement
Cara mengganti puasa Ramadhan
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Shidiq, M,Ag. dalam tayangan Tanya Ustaz di YouTube menjelaskan bahwa puasa yang dapat diqadha adalah hari-hari yang ditinggal atau tidak dapat melaksanakan ibadah puasa.
Mengqadha puasa dianjurkan sesegera mungkin dan berurutan atau tidak dicicil.
Namun, dalam Islam diperbolehkan jika tidak bisa mengqadha puasa sesegera mungkin dan secara berurutan karena beberapa alasan tertentu. Yang terpenting membayar hutang puasa dilakukan sebelum tiba waktu ramadhan berikutnya.
Qadha puasa menjelang bulan ramadan juga diperbolehkan atau hingga akhir bulan Syaban.
Sementara dikutip dari bali.kemenang.go.id, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadhan.
Kedua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.
Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah hingga datang puasa Ramadhan berikutnya.
Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadhan.
Qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.