3 Fakta Munculnya Petisi 100 Minta Pemakzulan Jokowi Sebelum Pemilu 2024

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md di kantornya untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Jan 2024, 13:07 WIB
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md di kantornya untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden).

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini muncul Petisi 100 dari sejumlah tokoh dan mendatangi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md di kantornya.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu menyebut, ada 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya. Di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Tujuan kedatangan mereka yang tergabung dalam Petisi 100 tersebut untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedatangan mereka juga untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

"Ada 22 tokoh yang datang ke kantor saya. Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi," ujar Menko Polhukam Mahfud Md, Selasa 9 Januari 2024.

"Mereka menyampaikan, tidak percaya, Pemilu 2024 ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan," sambung Mahfud.

Pihak Istana pun angkat bicara. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, masyarakat bebas menyampaikan kritik dan mimpi politiknya.

"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja," kata Ari kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.

Berikut sederet fakta terkait munculnya Petisi 100 dari sejumlah tokoh dan mendatangi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md di kantornya untuk meminta pemakzulan Presiden Jokowi dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Ada 22 Tokoh Datangi Kantor Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Negara Iriana memberikan ucapan selamat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md seusai pelantikan Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md di kantornya.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu menyebut, ada 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya. Di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Tujuan kedatangan mereka yang tergabung dalam Petisi 100 tersebut untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedatangan mereka juga untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

"Ada 22 tokoh yang datang ke kantor saya. Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi," ujar Mahfud Md, Selasa 9 Januari 2024.

"Mereka menyampaikan, tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan," jelas Mahfud.

 

3 dari 4 halaman

2. Istana Angkat Bicara, Persilahkan Sampaikan Kritik

Beijing dan negara-negara Asia Tenggara telah berupaya sejak tahun 2002 untuk membuat kerangka kerja untuk menegosiasikan kode etik tersebut, namun kemajuannya berjalan lambat meskipun ada komitmen dari semua pihak untuk memajukan dan mempercepat proses tersebut. (Nhac NGUYEN/AFP)

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi soal permintaan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Ari mengatakan, masyarakat bebas menyampaikan kritik dan mimpi politiknya.

"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja," kata Ari kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.

Dia menyampaikan narasi pemakzulan presiden memang kerap dimanfaatkan sejumlah pihak di tahun politik. Namun, kata Ari, mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi.

"Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," ucap Ari.

 

4 dari 4 halaman

3. Istana Tegaskan Tuduhan Kecurangan Pemilu Harus Dibuktikan, Jokowi Tetap Memimpin Sampai Akhir

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas Rencana Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 28 Desember 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Ari menekankan tuduhan kecurangan pemilu juga harus diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Dia menyebut masyarakat dapat melaporkan temuan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Berdasarkan undang-undang, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Ari.

Ari mengatakan Jokowi terus bekerja untuk memimpin pemerintahan sampai akhir masa jabatan di tengah dinamika tahun politik. Menurut Ari, pemerintahan Jokowi juga masih mendapat kepercayaan dan kepuasan dari masyarakat.

"Kita patut bersyukur, pada tahun terakhir periode kedua pemerintahannya, kepercayaan, dukungan dan kepuasan rakyat kepada Presiden Jokowi terus menguat. Ini bisa dilihat dari hasil survei lembaga survei kredibel, tingkat kepuasan atas kinerja Presiden Jokowi masih tetap tinggi, di atas 75 persen," kata Ari.

"Dukungan rakyat menjadi energi untuk menuntaskan program-program prioritas pemerintahan agar dampaknya makin dirasakan oleh rakyat di seluruh penjuru Tanah Air," tandas dia.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya