Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Kasus Rempang, Ada Apa?

Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendatangi kantor Komisi Yudisial RI di Jakarta membuat pengaduan dan permohonan pemantauan persidangan 35 Terdakwa peristiwa aksi demonstrasi pada tanggal 7 September 2023 di depan kantor BP Batam

oleh Ajang Nurdin diperbarui 13 Jan 2024, 14:03 WIB
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang saat menyerahkan laporan ke Komisi Yudisial. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendatangi kantor Komisi Yudisial RI di Jakarta membuat pengaduan dan permohonan pemantauan persidangan 35 Terdakwa peristiwa aksi demonstrasi pada tanggal 7 September 2023 di depan kantor BP Batam.

Dari 35 terdakwa, tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mendampingi 23 terdakwa yang terbagi menjadi 2 perkara, yaitu perkara No. 935/Pid.B/PN Btm dan perkara No. 937/Pid.B/PN Btm.

Persidangan pertama digelar pada tanggal 21 Desember 2023 agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai oleh hakim David Sitorus. Pada sidang pertama tersebut, majelis hakim sudah melanggar asas praduga tidak bersalah dengan memberikan pembatasan pengunjung sidang hingga memberikan stigma terdakwa merupakan pelaku perusakan kantor BP Batam yang tidak mau terulang kembali terjadi pada kantor PN Batam.

Pembatasan pengunjung sidang juga terjadi pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum pada tanggal 3 Januari 2024 dan bantahan jaksa penuntut umum pada tanggal 8 Januari 2024.

Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya menuturkan melihat kondisi persidangan perkara tersebut, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menyakini perlu adanya pemantauan persidangan terhadap perkara No. 935/Pid.B/PN Btm dan perkara No. 937/Pid.B/PN Btm untuk memastikan hakim dalam menyidangkan perkara bersikap adil, tidak memihak dan mematuhi asas-asas hukum acara pidana yang dipantau langsung oleh Komisi Yudisial RI.

“Kami meminta Komisi Yudisial segera melakukan pemantauan persidangan untuk memastikan hakim bersikap independen dan tidak memihak apalagi mengeluarkan perkataan-perkataan yang menyudutkan terdakwa”, ucap Andi Wijaya dalam siaran tulis yang terima Liputan6.com, Jumat (12/1/24).

Simak Video Pilihan Ini:


Indikasi Pelanggaran

Sidang Aksi solidaritas bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda sidang pembacaan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Adapun Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang yakni Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru, bersama Andrie dari KontraS serta Ahmad Fauzi YLB Jakarta secara langsung memberikan surat pengaduan tersebut.

"Indikasi pelanggaran-pelanggaran sudah terlihat sejak sidang pertama, hal ini sudah kami sampaikan bukti-buktinya ke Komisi Yudisial hari ini. Jika sudah terlihat indikasi-indikasi seharusnya komisi yudisial merespon cepat berhubung sidang selanjutnya tidak adanya tindakan pelanggaran prilaku hakim yang merugikan para terdakwa," tegas Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru.

Hal yang sama Sopandi, salah satu kuasa hukum dari Tim Advokasi solidaritas Nasional untuk Rempang dari Peradi Batam menekankan banyaknya intervensi dari pihak lain bahkan sebelum persidangan ini.

"Hal ini sangatlah penting, melihat perkara ini memiliki banyak kepentingan-kepentingan dari berbagai pihak, kita berharap tidak adanya intervensi ataupun upaya-upaya lain terhadap perkara ini, karena bukan tidak mungkin akan banyak intervensi terhadap putusan hakim nantinya, melihat kondisi ini kita sebagai advokat saja sudah sering mendapatkan intervensi," kata Sopandi, kuasa hukum .

Senada dengan itu, Andrie dari KontraS berpandangan KY memiliki urgensi untuk melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan dalam No. 935/Pid.B/PN Btm dan perkara No. 937/Pid.B/PN Btm dan oleh karenanya KY agar segera menindaklanjuti lanjuti permohonan pemantauan yang diajukan.

“KY memiliki mandat yang diberikan langsung oleh UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di Pasal 40 ayat (1) disebut dengan tegas bahwa Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial," ucap Andrie.

Artinya, KY memiliki urgensitas dalam melakukan pemantauan langsung dalam perkara a quo sehingga tidak ada alasan bagi KY tidak segera menerima permohonan kami’, Tegas Andrie Yunus, Kepala Divisi Hukum KontraS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya