Liputan6.com, Jakarta - Setelah penantian panjang, ETF Bitcoin Spot akhirnya mendapat persetujuan dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada 10 Januari 2024 waktu Amerika Serikat. SEC memberikan persetujuan kepada 11 perusahaan yang mendaftarkan ETF Bitcoin Spot.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan menyambut positif persetujuan ETF Bitcoin Spot ini. Menurut Oscar Darmawan, persetujuan ini merupakan gebrakan baru dan tonggak penting bagi industri aset kripto global, dan berpotensi memberikan dampak positif bagi pasar aset kripto di Indonesia. Adanya pengesahan ETF Bitcoin Spot menandakan Bitcoin sebagai komoditas yang diakui secara global, bahkan oleh SEC.
Advertisement
“Pengesahan ETF Bitcoin spot di AS merupakan sinyal positif bagi industri aset kripto global. Hal ini menunjukkan bahwa regulator mulai menerima kripto sebagai aset yang sah dan dapat diinvestasikan,” ucap Oscar dalam siaran pers, dikutip Sabtu (13/1/2024).
Oscar juga berpendapat jika disetujuinya ETF pertama ini dapat membantu masalah instabilitas Bitcoin itu sendiri. Aset kripto, tak terkecuali Bitcoin merupakan aset yang memiliki volatilitas yang tinggi. Maka dari itu, lahirnya ETF Bitcoin Spot dapat membuat harga bitcoin lebih stabil.
“Adanya ETF Bitcoin Spot ini dapat membuat Bitcoin lebih mudah dibeli dan dijual karena menawarkan likuiditas yang lebih tinggi daripada pasar Bitcoin spot tradisional,” ujar Oscar.
Tak hanya itu, adanya ETF Bitcoin Spot, menurut Oscar dapat membantu mendorong para investor baru untuk mengadopsi aset kripto. Diluncurkannya ETF Bitcoin Spot dapat menarik perhatian masyarakat untuk terjun ke dunia kripto.
Cara Kerja ETF Bitcoin Spot
Hal ini karena ETF Bitcoin Spot memungkinkan calon investor untuk mencoba memasuki market tanpa adanya risiko membeli aset itu sendiri,” tutur Oscar.
Oscar menuturkan, cara kerja ETF Bitcoin spot serupa dengan kontrak berjangka. Harga di ETF Bitcoin Spot akan mengikuti pergerakan asetnya tanpa wajib memiliki aset fisiknya langsung. Jika harga Bitcoin sedang meningkat, harga di ETF Bitcoin Spot juga meningkat, dan begitu pula sebaliknya.
Namun, ETF Bitcoin Spot ini akan berdagang di bursa saham seperti NYSE/TSX, bukan di pertukaran kripto. Oscar yakin, adanya ETF Bitcoin Spot ini dapat mendorong dan membuka pintu yang luas bagi investasi aset kripto lebih lanjut di global, tak terkecuali Indonesia.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
Senator AS Elizabeth Warren Kritik Keputusan SEC Terima ETF Bitcoin Spot
Sebelumnya diberitakan, persetujuan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) baru-baru ini terhadap 11 ETF Bitcoin Spot menuai kritik langsung dari Senator AS Elizabeth Warren, yang telah lama sangat skeptis terhadap bitcoin dan mata uang kripto lainnya.
“Jika SEC akan membiarkan kripto masuk lebih dalam ke dalam sistem keuangan kita, maka kripto harus mengikuti aturan dasar anti pencucian uang,” kata Warren di media sosial X, dikutip dari Bitcoin.com, Sabtu (13/1/2024).
Elizabeth Warren adalah kritikus vokal terhadap cryptocurrency. Pada Oktober tahun lalu, senator dan lebih dari 100 legislator menulis catatan bipartisan kepada pejabat pemerintahan Biden, meningkatkan kekhawatiran atas Hamas yang menghindari sanksi AS dan mengamankan jutaan dolar melalui aset kripto.
Senator AS, Massachusetts telah memperkenalkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang Aset Digital untuk menutup celah dalam undang-undang saat ini dan membuat perusahaan mata uang kripto lebih patuh terhadap kerangka kerja anti pencucian uang dan melawan pendanaan terorisme (AMF/CFT) yang mengatur sebagian besar negara. sistem keuangan.
Memperhatikan RUU Warren secara efektif adalah larangan kripto, Kamar Dagang Digital telah membuat petisi untuk menghentikan proposal tersebut.
Selain itu, meskipun mereka sama-sama skeptis terhadap kripto, Senator Warren dan CEO JPMorgan Jamie Dimon mendapati diri mereka berada di pihak yang berlawanan dalam perdebatan ETF bitcoin.
Meskipun Dimon bersikeras bitcoin tidak memiliki nilai dan kasus penggunaan utamanya adalah aktivitas terlarang, JPMorgan bertindak sebagai peserta resmi utama untuk ETF bitcoin spot Blackrock.
SEC Setujui ETF Bitcoin Spot Pertama di Amerika Serikat
Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui beberapa dana yang diperdagangkan di bursa spot (ETF) Bitcoin setelah berbulan-bulan spekulasi.
Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis, (11/1/2024), ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh perusahaan manajemen aset disetujui secara bersamaan sebelum batas waktu yang diharapkan yaitu 10 Januari 2023.
Ada total 13 pemohon ETF Bitcoin yaitu BlackRock, Grayscale Investments, Ark Invest & 21Shares, Bitwise, VanEck, WisdomTree, Invesco, Fidelity, Valkyrie, Global X, Hashdex, Franklin Templeton dan Manajemen Aset Pando.
Sejak 2013, banyak perusahaan yang gagal mengajukan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin. SEC berulang kali menyebut potensi manipulasi pasar di pasar spot sebagai alasan penolakan.
Namun, SEC menyetujui ETF berjangka Bitcoin pada Oktober 2021, membantu mendorong Bitcoin ke level tertinggi sepanjang masa sebesar USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS) pada November 2021.
Selama beberapa bulan terakhir, telah terjadi banyak pertemuan antara pemohon ETF dan regulator, dengan amandemen yang dilakukan pada pengajuan S1 seperti pembuatan saham dengan uang tunai.
Khususnya, pengajuan tersebut mencakup perjanjian berbagi pengawasan, dengan banyak yang menyebut bursa mata uang kripto Coinbase yang terdaftar di AS sebagai mitra, untuk mengatasi kekhawatiran atas manipulasi pasar spot.
Harga Bitcoin juga turut meningkat seiring berjalannya optimisme dari persetujuan ET Bitcoin. Pada perdagangan Kamis (11/1/2024) harga Bitcoin berhasil menyentuh USD 47.441 atau setara Rp 738,3 juta.
Advertisement