Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi meningkat yang dilakukan peserta Pemilu 2024.
Tak hanya meningkat, transaksi itu juga dianggap tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.
Advertisement
"Terkait transaksi yang kami sampaikan statistiknya, dapat diketahui bahwa indikatornya adalah nama pihak serta profile transaksinya yang cenderung meningkat signifikan dalam waktu sempit di luar kebiasaan (profile) yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Sabtu (13/1/2024).
Namun Natsir tak mau mengungkap identitas peserta Pemilu 2024 tersebut. Namun yang pasti, Natsir memastikan orang tersebut merupakan peserta Pemilu.
"Kita tetap mendukung asas praduga tidak bersalah oleh karenanya PPATK menyerahkan kepada Bawaslu untuk menangani informasi yang kami sampaikan, mengingat pelaku transaksi adalah pihak yang disampaikan oleh KPU kepada PPATK," kata Natsir.
Natsir menyebut pihaknya sudah menyerahkan temuan itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Natsir memastikan, penyampaikan laporan kepada Bawaslu ini merupakan bagian dari tugas PPATK dalam mendukung Pemilu jujur, adil, dan bersih.
Natsir menegaskan PPATK tidak masuk ke dalam politik praktis.
"Kami tidak mengarah pada substansi politiknya, tapi lebih kepada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme yang potensinya juga ada pada kontestasi politik," kata Natsir.
Natsir menyebut, apa yang dia sampaikan bersifat agregat, umum dan hanya indikasi sesuai dengan statistik berdasarkan data pelaporan yang diterima PPATK dari pihak pelapor.
"Tidak ada nama-nama spesifik karena itu dilindungi oleh UU terkait dengan prinsip-prinsip kerahasiaan transaksi," kata Natsir.
Temuan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri triliunan dana jadi transaksi mencurigakan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Temuannya, akumulasi dari transaksi yang dilakukan 100 calon legislatif (caleg) mencapai Rp 51 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menerangkan mengkaji jumlah data calon tetap (DCT). Beberapa diantaranya terindikasi melakukan transaksi mencurigakan.
"Ini kita ambil yang 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483 (Rp 51,4 triliun)," ujar dia dalam Konferensi Pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Sementara itu, pada kategori lainnya, ada peningkatan setoran dana yang dilakukan caleg Pemilu 2024. Masih dengan spesimen 100 caleg, PPATK mencatat akumulasi transaksinya mencapai Rp 21,7 triliun.
Angka tepatnya, mencapai Rp 21.760.254.437.875. Ivan menegaskan ini menghitung transaksi dari 100 transaksi terbesar dari para caleg.
"Dan penarikan kita lihat juga ada 100 DCT yang menarik uang Rp34.016.767.980.872 (Rp 34 triliun)," tegasnya.
Advertisement
Merujuk Pihak Pelapor
Ivan menjelaskan, PPTK juga melihat fokus terkait dengan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Ini merujuk pada pihak pelapor yang sudah mencurigai transaksi ini patut diduga terkait dengan tindak pidana tertentu.
"Misalnya orang yang sudah terindikasi korupsi melakukan transaksi, orang yang diketahui profilnya berbeda, misalnya biasanya dia transaksi cuma kecil gitu ya, ratusan ribu, tiba-tiba ratusan juta atau sebaliknya, ratusan juta kemudian menjadi miliaran itu dilaporkan kepada PPATK," beber Ivan Yustiavandana.