Banyak Barang Beredar Belum Punya SNI, Kemendag Perketat Pengawasan K3L

Belum semua barang yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikasi SNI sehingga perlu adanya pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang belum diberlakukan SNI tersebut.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Jan 2024, 18:42 WIB
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Diseminasi Pengawasan Barang Terkait dengan K3L di Yama Resort Tondano, Kabupaten Minahasa, hari ini, Sabtu (13/1/2024). (Dok Kemendag)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Pengawasan ini dilakukan oleh melalui Direktorat Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan, pengawasan K3L terus digalakkan demi meningkatkan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.  

“Kementerian Perdagangan harus menyatakan keberpihakannya dalam pengawasan barang sesuai K3L," jelas dia dalam Diseminasi Pengawasan Barang Terkait dengan K3L di Yama Resort Tondano, Kabupaten Minahasa, hari ini, Sabtu (13/1/2024).

"Tujuan dilaksanakannya pengawasan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan,” imbuh Jerry Sambuaga.

Turut hadir Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar Erizal Mahatama, dan Pengawas Barang Beredar dan Jasa Fathul Mungin Gotha Pratomo. Diseminasi dihadiri 100 peserta yang merupakan masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa.

Jerry menambahkan, Kementerian Perdagangan melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan BPTN untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan tersebut. Saat ini, BPTN terdiri atas empat balai yang berlokasi di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Wilayah kerja BPTN Makassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“BPTN merupakan perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah untuk melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan. Pengawasan terhadap komoditas K3L menjadi salah satu tugas BPTN,” ujar Wamendag Jerry.

Wamendag Jerry mengungkapkan, BPTN juga perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

 


Eegistrasi Barang K3L

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Diseminasi Pengawasan Barang Terkait dengan K3L di Yama Resort Tondano, Kabupaten Minahasa, hari ini, Sabtu (13/1/2024). (Dok Kemendag)

Jerry meneruskan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah terkait era perdagangan bebas saat ini adalah menerbitkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang pemberlakuannya dilakukan secara wajib. Namun, belum semua barang yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikasi SNI sehingga perlu adanya pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang belum diberlakukan SNI tersebut.

“Barang produksi dalam negeri maupun impor yang terkait K3L wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L. Persyaratan keamanan dan metode pengujian diajukan oleh produsen atau importir sebelum barang beredar di pasar,” ungkap Jerry.

Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat menjadi suatu wadah berdiskusi dan saling memberikan masukan, serta informasi yang membangun. Ia juga mengatakan, kerja sama ini dapat terus dijaga dalam rangka peningkatan penyelenggaraan kegiatan perdagangan di Indonesia sehingga berimplikasi pada peningkatan perlindungan konsumen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 100 ayat 3, kewenangan pengawasan Direktorat Tertib Niaga meliputi penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perizinan berusaha terkait gudang, pemberlakuan SNI, dan pendaftaran barang produk dalam negeri dan asal impor terkait K3L.

Selain itu, Direktorat Tertib Niaga juga memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi barang dan/atau jasa, perdagangan yang diawasi, dilarang dan/atau diatur, dan perizinan berusaha di bidang perdagangan.

 


22 Barang Listrik dan Elektronika

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana dalam Diseminasi Pengawasan Barang Terkait dengan K3L di Yama Resort Tondano, Kabupaten Minahasa, hari ini, Sabtu (13/1/2024). (Dok Kemendag)

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menyatakan, terdapat 22 barang listrik dan elektronika yang termasuk di dalam daftar barang terkait K3L. Adapun daftar barangnya yaitu, penghisap debu, pemanggang roti listrik, penanak nasi, teko listrik, pengering rambut, microwave, pencukur listrik, dan piranti pijat listrik.

Kemudian, pemanas air sesaat, panci listrik serbaguna, oven listrik, blender, juicer, mixer, food processor, dispenser, pengering tangan listrik, catok rambut listrik, bor listrik, gerinda listrik, mesin serut, dan gergaji listrik.

“Selain 22 daftar barang listrik dan elektronika, Direktorat Tertib Niaga juga mengawasi 20 barang yang mengandung bahan kimia berbahaya terkait K3L. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan teknis yang dibuktikan dengan adanya registrasi barang K3L,” ujar Tommy.

Tommy menambahkan, pengawas melakukan pengawasan di pasar sesuai parameter pengawasan yang terdiri dari legalitas registrasi barang K3L, pencantuman nomor registrasi barang K3L, dan kesesuaian barang terhadap parameter perjanjian yang dipersyaratkan. Ada dua jenis sanksi apabila produsen atau importir melakukan pelanggaran, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

 


Pencabutan Nomor Registrasi

Tommy mengungkapkan, sanksi adminstratif yang diberlakukan adalah pencabutan nomor registrasi barang K3L. Hal ini dilakukan apabila pelaku usaha tidak melaporkan setiap adanya perubahan informasi dan tidak melakukan penghentian kegiatan perdagangan, serta penarikan dan distribusi barang dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Sementara, sanksi pidana diterapkan apabila barang terkait K3L tidak didaftarkan. Ancaman hukuman sanksi pidana berupa penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya