Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan Terancam 4 Tahun Penjara

Pemuda berinisial AWK (23) pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan telah berhasil diamankan. Namun, hingga kini belum ditetapkan jadi tersangka.

oleh Tim News diperbarui 14 Jan 2024, 03:17 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Polri mengingatkan anggota Polri untuk netral selama Pemilu 2024. (Foto: dokumentasi Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Pemuda berinisial AWK (23) pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan telah berhasil diamankan. Namun, hingga kini belum ditetapkan jadi tersangka.

"(Statusnya) Ditangkap, baru ditangkap," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).

Meski begitu, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE. Bunyinya yaitu 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kemudian, orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," jelasnya.

Adapun saat ini AWK selaku pemilik akun TikTok @calonistri7160 masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan jadi tersangka. Sebagai bahan untuk penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," katanya.

 


Pelaku Ditangkap di Jatim

Anies Baswedan, capres nomor urut 1 di Pemilu 2024 saat melakukan TikTok Live dan mendapat pertanyaan tak terduga. (Dok: TikTok @niss99.id)

Diketahui AWK telah ditangkap di wilayah Jawa Timur antara daerah Kota Jember sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah identitasnya berhasil diketahui oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

Alhamdulillah kita berhasil dan saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKP-nya di Jember,” kata Sandi.

Sedangkan terkait motif pengancaman belum bisa disampaikan, karena dari hasil pemeriksaan sementara pelaku penyebar penembakan Capres nomor urut 01, Anies Baswedan tidak terafiliasi partai politik (parpol).

“Sampai dengan saat ini alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu (terafiliasi parpol),” kata Sandi.


Ancaman Penembakan Anies Viral di Medsos

Adapun sebelumnya ancaman penembakan kepada Anies yang sempat viral di sosial media, didapat lewat komentar dari akun @rifanariansyah berisi ancaman penembakan terhadap Anies.

“Izin bapak, nembak kepala anis hukumanya berapa lama ya?” tulisnya.

Diketahui kalau untuk akun @rifanariansyah diduga berada di Kalimantan Timur. Sehingga untuk kasus ancaman kepada Anies juga masih dilakukan pencarian oleh Polda Kalimantan Timur.

“Iya polda kaltim sedang memprofiling pemilik akun tersebut. Walaupun akun tersebut sekarang sudah hilang,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Manuver Pertemuan Anies Baswedan dan Surya Paloh. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya