Meneropong Prospek ETF Bitcoin Spot Usai Disetujui Regulator AS

Direktur strategi aset digital Vaneck, Gabor Gurbacs merujuk pada postingannya yang dibuat pada 6 Desember yang merinci mengapa persetujuan ETF bitcoin spot AS dapat menghasilkan nilai bitcoin triliunan dolar.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 14 Jan 2024, 18:39 WIB
Direktur strategi aset digital Vaneck, Gabor Gurbacs, membagikan prediksinya mengenai dampak jangka panjang ETF Bitcoin Spot pada platform media sosial. (Foto: Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur strategi aset digital Vaneck, Gabor Gurbacs, membagikan prediksinya mengenai dampak jangka panjang ETF Bitcoin Spot pada platform media sosial X, dahulu bernama Twitter. Gurbacs mengatakan dalam jangka panjang, orang cenderung meremehkan dampak ETF bitcoin spot

"Orang-orang cenderung melebih-lebihkan hal-hal yang terjadi saat ini, namun tetap berpandangan sempit mengenai gambaran besarnya. Bitcoin memaksakan sistem dan produk pasar modalnya sendiri jauh melampaui ETF dan hal itu tidak diperhitungkan,” kata Gurbacs, dikutip dari Bitcoin.com, Minggu (14/1/2024).

Dia merujuk pada postingannya yang dibuat pada 6 Desember yang merinci mengapa persetujuan ETF bitcoin spot AS dapat menghasilkan nilai bitcoin triliunan dolar. 

Gurbacs menuturkan, ETF Emas diperkenalkan pada 18 November 2004, dengan catatan dalam 8 tahun berikutnya harga emas naik empat kali lipat. Ini juga berpotensi terjadi pada Bitcoin.

“Dalam pandangan saya, setelah persetujuan ETF bitcoin spot AS, lintasan harga bitcoin dapat mengikuti cetak biru emas dari tahun 2004 dan tahun-tahun setelahnya, hanya lebih cepat," ujar Gurbacs.

Selain itu, dia menekankan ETF itu sendiri akan melegitimasi dan menghilangkan stigma terhadap posisi bitcoin dalam portofolio yang mengarah pada adopsi lebih lanjut di luar ETF. 

Direktur Vaneck lebih lanjut memperkirakan negara dan dana kekayaan negara akan menyimpan bitcoin mereka secara langsung dan mengamankan opsionalitas untuk penambangan dan pasar modal berbasis bitcoin mereka sendiri. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


SEC Setujui ETF Bitcoin Spot Pertama di Amerika Serikat

Ilustrasi bitcoin (Foto: Visual Stories/Unsplash)

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui beberapa dana yang diperdagangkan di bursa spot (ETF) Bitcoin setelah berbulan-bulan spekulasi. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis, (11/1/2024), ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh perusahaan manajemen aset disetujui secara bersamaan sebelum batas waktu yang diharapkan yaitu 10 Januari 2023. 

Ada total 13 pemohon ETF Bitcoin yaitu BlackRock, Grayscale Investments, Ark Invest & 21Shares, Bitwise, VanEck, WisdomTree, Invesco, Fidelity, Valkyrie, Global X, Hashdex, Franklin Templeton dan Manajemen Aset Pando.

Sejak 2013, banyak perusahaan yang gagal mengajukan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin. SEC berulang kali menyebut potensi manipulasi pasar di pasar spot sebagai alasan penolakan. 

Namun, SEC menyetujui ETF berjangka Bitcoin pada Oktober 2021, membantu mendorong Bitcoin ke level tertinggi sepanjang masa sebesar USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS) pada November 2021.

Selama beberapa bulan terakhir, telah terjadi banyak pertemuan antara pemohon ETF dan regulator, dengan amandemen yang dilakukan pada pengajuan S1 seperti pembuatan saham dengan uang tunai. 

Khususnya, pengajuan tersebut mencakup perjanjian berbagi pengawasan, dengan banyak yang menyebut bursa mata uang kripto Coinbase yang terdaftar di AS sebagai mitra, untuk mengatasi kekhawatiran atas manipulasi pasar spot.

Harga Bitcoin juga turut meningkat seiring berjalannya optimisme dari persetujuan ET Bitcoin. Pada perdagangan Kamis (11/1/2024) harga Bitcoin berhasil menyentuh USD 47.441 atau setara Rp 738,3 juta.


SEC Menolak Aturan Kripto Baru

Ilustrasi bitcoin (Foto: Unsplash/Aleksi Raisa)

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada Jumat, 15 Desember 2023 menolak petisi Coinbase Global yang meminta aturan baru dari agensi untuk sektor aset digital, yang kemudian coba ditentang oleh bursa kripto terbesar di negara itu di pengadilan.

Komisi beranggotakan lima orang, dalam pemungutan suara 3-2, mengatakan mereka tidak akan mengusulkan aturan baru karena pada dasarnya tidak setuju peraturan saat ini tidak dapat dijalankan untuk bidang kripto. Coinbase mengatakan telah mengajukan petisi untuk meninjau keputusan SEC di pengadilan.

Perselisihan ini adalah yang terbaru dari tarik-menarik yang lebih luas antara sektor kripto dan regulator pasar utama Amerika Serikat (AS), yang telah berulang kali mengatakan sebagian besar token kripto adalah sekuritas dan tunduk pada yurisdiksinya. 

Badan tersebut telah menggugat beberapa perusahaan kripto, termasuk Coinbase, karena mencatatkan dan memperdagangkan token kripto yang menurutnya harus didaftarkan sebagai sekuritas.

“Undang-undang dan peraturan yang ada berlaku untuk pasar sekuritas kripto,” kata Ketua SEC Gary Gensler dalam pernyataan terpisah yang mendukung keputusan tersebut, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (22/12/2023).

Tak lama kemudian, Coinbase memberi tahu pengadilan banding federal di Philadelphia tentang rencananya untuk meminta peninjauan atas penolakan SEC. 

 


Keputusan SEC

Ilustrasi bitcoin dan ethereum (Foto: Unsplash/Thought Catalog)

Keputusan SEC adalah "sewenang-wenang dan berubah-ubah" dan merupakan "penyalahgunaan kebijaksanaan", kata Coinbase dalam pengajuan pengadilan yang dibagikan di platform media sosial X.

Pada 2022, perusahaan menekan SEC untuk membuat seperangkat aturan khusus untuk sektor kripto, dengan alasan undang-undang sekuritas AS yang ada tidak memadai. Pada bulan April, Coinbase mengajukan banding kepada hakim untuk memaksa SEC menanggapi petisi tersebut.

Pengadilan mengatakan tidak akan memaksa agensi tersebut untuk bertindak, mengingat SEC telah mengatakan akan menanggapi petisi Coinbase. Perusahaan kripto mengatakan mereka menginginkan gambaran yang lebih jelas tentang kapan SEC memandang aset digital sebagai keamanan.


Standard Chartered Prediksi Harga Bitcoin Bisa Sentuh Rp 3,1 Miliar pada Akhir 2025

Ilustrasi bitcoin (Foto: Kanchanara/Unsplash)

Sebelumnya diberitakan, Bank multinasional Standard Chartered memperkirakan harga Bitcoin (BTC) dapat mencapai USD 200.000 atau setara Rp 3,1 miliar (asumsi kurs Rp 15.535 per dolar AS) pada akhir 2025 jika ETF Bitcoin Spot disetujui dan berhasil di Amerika Serikat.

Bank mendasarkan prediksi harga pada asumsi antara 437.000 dan 1.32 juta Bitcoin, akan disimpan di ETF Bitcoin spot yang terdaftar di Amerika Serikat pada akhir 2024. Perusahaan memperkirakan ini setara dengan arus masuk hingga USD 100 miliar atau setara Rp 1.553 triliun.

“Jika arus masuk terkait ETF terwujud seperti yang kami perkirakan, kami pikir tingkat aliran masuk yang mendekati USD 200.000 pada akhir tahun 2025 mungkin terjadi,” kata kepala aset digital Standard Chartered Geoff Kendrick, dikutip dari Cointelegraph, Rabu (10/1/2024).

Kendrick mengatakan mereka memandang persetujuan ETF Bitcoin sebagai momen penting untuk menormalkan partisipasi Bitcoin. Eksekutif perbankan itu juga mencatat prediksi harga Bitcoin terbaru sejalan dengan prediksi harga Bitcoin baru-baru ini sebesar USD 100.000 atau setara Rp 1,5 miliar pada akhir 2024.

Meskipun sebagian besar fokus investor berpusat pada ETF Bitcoin, salah satu pakar industri mengatakan “fundamental” jaringan Bitcoin yang diperkuat harus menjadi faktor lain yang perlu dipertimbangkan ketika mengevaluasi harga Bitcoin.

Ahli strategi Blockchain Jamie Coutts dari Pragmatic Blockchain Research mencatat fundamental Bitcoin berada pada titik tertinggi sepanjang masa, menurut grafik logaritmik “Aktivitas Jaringan Bitcoin” berdasarkan “Harga Bitcoin” yang ia bagikan oleh perusahaan analisis blockchain CryptoQuant.com pada 8 Januari.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya