Warga antri melakukan pengurusan surat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 di salah satu gerai yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (14/1/2023). (merdeka.com/Arie Basuki)
KPU menyatakan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pemilih yang ingin pindah TPS harus mengurus maksimal 7 hari sebelum 14 Februari 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)
Namun, risiko yang harus ditanggung bagi yang ingin pindah TPS adalah tidak bisa memilih calon anggota legislatif. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga antri melakukan pengurusan surat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 di salah satu gerai yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (14/1/2023). (merdeka.com/Arie Basuki)