Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Senin 15 Januari 2024, Mobil Pelat Ganjil Bebas Melintas

Jam operasi ganjil genap Jakarta hingga saat ini belum ada perubahan. Terbagi dalam dua gelombang, dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB

oleh Maria Flora diperbarui 19 Jan 2024, 07:49 WIB
Kendaraan melintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan kendaraan bermotor melalui kebijalan ganjil genap, khususnya roda empat kembali diterapkan di wilayah Jakarta, setelah akhir pekan ditiadakan.

Tercatat ada 26 titik ganjil genap di Jakarta yang bebas dilintasi mobil berpelat ganjil tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang hari ini, Senin (15/1/2024). 

Berikut 26 ruas jalan di Ibu Kota yang masuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari  

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menakan volume kendaraan yang lalu lalang di jalanan Ibu Kota, sekaligus mengurangi tingkat polusi udara dan emisi karbon pada kendaraan. 

Lantas, kapan jam operasi ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku? 


Jam Operasi Ganjil Genap di Jakarta

Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Untuk jam operasi ganjil genap Jakarta hingga saat ini masih belum ada perubahan. Terbagi dalam dua gelombang, dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB setiap hari kerja. Sementara, akhir pekan Sabtu, Minggu dan libur nasional ditiadakan. 

Sebagai informasi, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap di Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik      

Usulan Ganjil Genap untuk Roda Dua

Sementara itu, wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor di Ibu Kota mendapat penolakan dari Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Sarana.

Adapun wacana ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor di Jakarta juga sempat diusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Atas hal ini, PSI menilai ganjil genap sepeda motor bukan kebijakan yang tepat.

"Saya rasa belum saatnya, karena mestinya pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan kecepatan dan kenyamanan di transportasi umum," kata William dalam keterangan tertulis, diterima Senin (9/10/2023).

Selain itu, lanjut William, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga Ibu Kota yang belum terjangkau transportasi umum. Menurut dia, pemerintah harusnya fokus pada pemerataan transportasi umum di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Pemprov mestinya fokus ke sini agar transportasi bisa menyasar pelosok dan untuk meningkatkan keinginan masyarakat beralih ke transportasi umum," ucap dia.


Kapolda Metro Jaya Akui Belum Temukan Formula Atasi Kemacetan Jakarta

Usulan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang yakni dengan menggunakan kendaraan listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akui belum menemukan metode yang cocok untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan saat rilis akhir tahun Polda Metro Jaya yang digelar di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Kamis (28/12/2023).

"Memang sehari-sehari kami belum bisa menekan kemacetan ini, berbagai diskusi antara kami dan Pemda belum menemukan formula yang tepat gimana mengatasi kemacetan," kata dia kepada wartawan.

Karyoto mengatakan, pembatasan kendaraan roda empat dengan kebijakan ganjil genap dinilai kurang efektif mengurai kemacetan di Jakarta. Pun demikian jika ganjil-genap diberlakukan di semua jenis kendaraan.

"Pasti masyarakat akan protes, apa lagi di seluruh jam waktu. Apa lagi hari ini genap besok ganjil, nanti masyarakat akan meminta pajak separo," ujar dia.

"Karena kalau saya punya mobil genap pasti saya akan keluar hanya di genap saja. artinya saya membayar pajak tidak genap dan ganjil," sambung dia.

Kendati, yang jelas kepolisian tetap melakukan pelabagai upaya. Karyoto menyebut, pihaknya menurunkan anggota di jam rawan.

"Kami berupaya seidikit memperlancar, seperti di Tendean-Mampang, saya ga tau kenpa ada masyarakat yang padahal sebenarnya salah paham, kita ingin rekayasa di jam-jam tertentu tetapi dipermanenkan. sehingga masyarakat menutup jalan alternatif sehingga macet luar biasa," ucap dia.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya