Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Senpi Ilegal di PN Jaksel Hari Ini

Sidang perdana kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra akan digelar di PN Jaksel pada Senin (15/1/2024) pukul 10.00 WIB.

oleh Tim News diperbarui 15 Jan 2024, 06:48 WIB
Dito Mahendra terlihat saat digelandang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra resmi bergulir di meja hijau. Dito Mahendra pun dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (15/1/2024).

Mengutip informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara senpi ilegal Dito Mahendra telah teregister dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.

"Jadwal sidang perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL. terdakwa Mahendra Dito S agenda sidang pertama pukul 10.00 WIB," tulis informasi di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Senin pagi.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang perdana tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara yang akan berlangsung di ruang sidang empat.

Bermula dari Penggeledahan KPK

Kasus Dito Mahendra atas kepemilikan senpi ilegal bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 15 senjata api (senpi) berbagai jenis di rumah Dito Mahendra.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senpi yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

 


Sempat Buron dan Ditangkap di Bali

Dito Mahendra diseret ke Kantor Bareskrim Polri dengan memakai baju tahanan berwarna orange. Dito Mahendra ditangkap di Bali setelah sempat buron atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Dito Mahendra sempat menjadi buronan Polri. Namun pelariannya terhenti setelah dia ditangkap polisi saat liburan di sebuah villa daerah Bali, Kamis (7/9/2023).

"DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan. Dia diamankan di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media, Jumat (8/9/2023).

“Dari hasil pendataan didapatkan 6 jenis senjata api ilegal, 2 airsoft gun dan satu senjata angin, serta 2.157 butir peluru tidak dilengkapi dengan dokumen ataupun surat izin,” sambung Djuhandani Rahardjo.

Dito pun ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya