Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Dito Mahendra didakwa atas kepemilikan senjata apil ilegal oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tercatat Dito Mahendra memiliki total 15 senjata, beberapa di antaranya senjata api ilegal, senapan angin, dan airsoft gun.
Jaksa menerangkan, penemuan senjata api ilegal tersebut bermula dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pengusutan dugaan kasus dugaan korupsi oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Advertisement
Saat menyelidiki sejumlah aset milik Nurhadi di kantornya PT Garuda Yaksa Perkasa kawasan Jakarta Selatan, ditemukan sebuah ruangan yang membutuhkan akses khusus.
"Di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam dokumen senjata api, magazine amunisi, dan aksesoris senjata api," kata jaksa dalam amar dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK, ditemukan 15 unit senjata. Selain itu, juga ditemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 MM untuk jenis pistol serta ada peluru kecil milik Dito.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Polri, di antaranya 4 senjata pucuk senpi memiliki izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA).
Sedangkan enam senpi, satu senapan angin, dan dua airsoft gun tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin impor senjata api dan dokumen BPSA. Penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru.
"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," terang jaksa.
Setelahnya kembali ditemukan tiga senjata milik Dito di kawasan Jakarta Selatan juga dari tangan terdakwa langsung saat dilakukan penangkapan daerah Bali.
Berdasarkan hasil verifikasi database senjata api di Baintelkam Polri, satu di antaranya terdaftar milik Dito dan dua lainnya tidak terdaftar.
Atas perbuatannya, Dito didakwa dengan Undang-Undang darurat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Senpi Ilegal
Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra resmi bergulir di meja hijau. Dito Mahendra pun dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (15/1/2024).
Mengutip informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara senpi ilegal Dito Mahendra telah teregister dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.
"Jadwal sidang perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL. terdakwa Mahendra Dito S agenda sidang pertama pukul 10.00 WIB," tulis informasi di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Senin pagi.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan sidang perdana tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara yang akan berlangsung di ruang sidang empat.
Bermula dari Penggeledahan KPKKasus Dito Mahendra atas kepemilikan senpi ilegal bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 15 senjata api (senpi) berbagai jenis di rumah Dito Mahendra.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senpi yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Advertisement
Sempat Buron dan Ditangkap di Bali
Dito Mahendra sempat menjadi buronan Polri. Namun, pelariannya terhenti setelah dia ditangkap polisi saat liburan di sebuah villa daerah Bali, Kamis (7/9/2023).
"DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan. Dia diamankan di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media, Jumat (8/9/2023).
“Dari hasil pendataan didapatkan 6 jenis senjata api ilegal, 2 airsoft gun dan satu senjata angin, serta 2.157 butir peluru tidak dilengkapi dengan dokumen ataupun surat izin,” sambung Djuhandani Rahardjo.
Dito pun ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com