Liputan6.com, Surabaya - Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memproyeksikan 20 ribu pelajar tingkat SD-SMP yang masuk dalam kategori keluarga miskin mendapatkan seragam gratis untuk tahun ajaran 2024/2025.
Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelajar calon penerima bantuan seragam sekolah, dengan mengacu pada data di dinas sosial (Dinsos) setempat.
Advertisement
"Ini sudah terpantau oleh Dinsos," katanya, Senin (15/1/2024).
Mekanisme penyerahan bantuan seragam sekolah gratis itu kini masih digodok oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tepat sasaran.
Seragam gratis itu, kata Yusuf merupakan cara pemkot setempat menjamin hak pendidikan bagi masyarakat, beserta seluruh kebutuhannya, sebagaimana instruksi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Harapan kami orang tua sudah tidak bingung di tahun ajaran baru untuk masalah seragam sekolah anak-anaknya," ujarnya.
Selain itu, Yusuf menyatakan produksi seragam sekolah gratis yang diperuntukkan bagi puluhan ribu pelajar dari keluarga miskin juga melibatkan peran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan pemerintah kota.
Dispendik Surabaya berkoordinasi bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopdag) untuk mempersiapkan UMKM yang akan dilibatkan dalam proses produksi seragam sekolah pelajar SD-SMP dari keluarga tak mampu. Sementara, proses yang saat ini sedang berjalan adalah pengukuran ukuran seragam bagi pelajar lama.
"Kami mendahulukan untuk yang naik kelas, misal di SD dari kelas dua ke kelas tiga, terus SMP naik dari kelas tujuh ke kelas delapan. Kalau yang baru masuk, seperti dari TK ke SD menyusul," ujarnya.
Diharapkan seluruh proses bisa rampung secepatnya, sehingga pada Februari 2024 sudah bisa melaksanakan pengadaan seragam untuk kebutuhan pelajar pra-gamis dan gamis.
Dilarang Pungut Biaya Pelajar Miskin
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang sekolah memungut biaya kepada pelajar dari golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masuk melalui jalur afirmasi atau mitra warga, khususnya saat pandemi ini.
"Warga Surabaya kalau ada yang mengalami hal ini tolong segera disampaikan, baik melalui aplikasi (WargaKu), Dinas Pendidikan (Dispendik) atau MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah)," katanya.
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berkomitmen bersama lembaga pendidikan swasta jenjang SD-SMP untuk membebaskan biaya operasional peserta didik MBR jalur afirmasi atau mitra warga.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No.49 Tahun 2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR.
Oleh karenanya, Wali Kota meminta kepada orang tua murid, baik yang masuk melalui jalur afirmasi atau mitra warga agar melapor ketika mengalami adanya pungutan biaya di sekolah. Baik itu biaya yang bersifat uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan, SPP maupun sumbangan.
Ia menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya telah membuat kesepakatan bersama lembaga pendidikan swasta jenjang SD dan SMP. Pada intinya, lembaga pendidikan swasta dilarang menarik biaya apapun kepada peserta didik MBR jalur afirmasi atau mitra warga.
Advertisement