Diduga Terlibat Kasus Suap Perusahaan Jerman SAP, Ini Jawaban KKP

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan, KKP tidak mengetahui soal kasus dugaan suap oleh perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman, SAP yang menyeret Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

oleh Arthur Gideon diperbarui 15 Jan 2024, 15:54 WIB
Dokumen pengadilan AS menunjukkan bahwa SAP pada periode 2015 dan 2018, diduga terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (merdeka.com/Iqbal S)

Liputan6.com, Jakarta - Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menyatakan bahwa perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman SAP telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Menurut otoritas AS, SAP terlibat kasus suap yang di dua negara, yaitu Afrika Selatan dan Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Departemen Urusan Publik AS, Senin (15/1/2024), dokumen pengadilan AS menunjukkan bahwa SAP pada periode 2015 dan 2018, diduga terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan, KKP tidak mengetahui soal kasus dugaan suap oleh perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman, SAP yang menyeret Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

“Kami tidak tahu menahu dengan masalah tersebut,” ujar Wahyu dikutip dari Antara, Senin (15/1/2024).

Ia melanjutkan, jika dilihat dari dokumen yang ada, perkara atau kasus suap ini terjadi pada 2015-2018. Artinya, kasus suap ini di luar era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Namun demikian, Wahyu mengungkapkan, pihak KKP siap bekerja sama serta terbuka untuk diperiksa aparat penegak hukum apabila diperlukan.

“Tapi prinsipnya silakan saja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum dan kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memproses perkara ini,” ujarnya.


SAP Bayar Rp 3,4 Triliun untuk Selesaikan Investigasi Kasus Suap di Indonesia

Ilustrasi Kasus Suap (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman, SAP berniat mengeluarkan dana lebih dari USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun, untuk menyelesaikan penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). Penyelidikan yang dilakukan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).

Penyelidikan yang dilakukan kepada SAP oleh Departemen Kehakiman AS  dan SEC tersebut terkait dugaan praktik suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan (Afsel) dan Indonesia. Saat ini perusahaan telah berkoordinasi dengan otoritas kejaksaan di Afrika Selatan.

Melansir laman resmi Departemen Urusan Publik AS, Senin (15/1/2024), dokumen pengadilan AS menunjukkan bahwa SAP menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun, sehubungan dengan informasi kriminal yang diajukan di Distrik Timur Virginia yang menuntut perusahaan tersebut dengan dua tuduhan.

Dua tuntutan ini terkait dugaan melanggar aturan anti-penyuapan dan pembukuan, ketentuan-ketentuan FCPA terkait dengan skema pembayaran suap kepada pejabat di Afrika Selatan, dan dugaan pelanggaran ketentuan anti-penyuapan FCPA dalam skema pembayaran suap kepada pejabat Indonesia.

“SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga,” kata Penjabat Asisten Jaksa Agung, Nicole M. Argentieri dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS.

“Resolusi hari ini - resolusi kedua kami yang terkoordinasi dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, menandai momen penting dalam perjuangan berkelanjutan kami melawan suap dan korupsi asing. Kami berharap dapat terus memperkuat hubungan kami dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dan pihak lain di seluruh dunia,” ujarnya.

Argentieri melanjutkan, kasus ini menunjukkan tidak hanya pentingnya upaya internasional yang terkoordinasi untuk memberantas korupsi, namun juga bagaimana kebijakan penegakan hukum korporasi memberikan insentif kepada perusahaan untuk menjadi warga korporasi yang baik.

"Dengan bekerja sama dalam penyelidikan dan melakukan remediasi yang tepat, sehingga kita dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi pelanggaran”.

Sementara itu, pihak SAP telah menyatakan siap untuk kooperatif dalam penyelidikan tersebut.

“SAP telah menerima tanggung jawab atas praktik korupsi yang merugikan bisnis jujur yang terlibat dalam perdagangan global,” kata Jaksa Jessica D. Aber untuk Distrik Timur Virginia.


Isi Dokumen Pengadilan Terkait Dugaan Suap

Menurut dokumen pengadilan, SAP dan rekan-rekan konspiratornya dituduh melakukan pembayaran suap dan memberikan hal-hal bernilai lainnya yang dimaksudkan untuk kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia.

Suap ini berupa uang tunai, sumbangan politik, dan transfer kawat serta transfer elektronik lainnya, beserta barang-barang mewah yang dibeli selama perjalanan belanja.

Khususnya, sehubungan dengan Afrika Selatan, antara sekitar tahun 2013 dan 2017, SAP, melalui agen-agen tertentu, diduga terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Afrika Selatan dan memalsukan pembukuan, catatan, dan rekening dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang tidak patut-sehubungan dengan berbagai kontrak dengan departemen dan lembaga di negara itu.

Praktik tersebut dilaporkan terjadi di Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Departemen Air dan Sanitasi (pemilik layanan air yang dimiliki dan dikendalikan oleh BUMN di Afrika Selatan) , dan Eskom Holdings Limited (perusahaan energi milik negara dan dikendalikan oleh negara di Afrika Selatan).

“Resolusi yang sukses terhadap SAP ini adalah contoh lain dari kekuatan hubungan dan ketekunan,” kata Asisten Direktur Penanggung Jawab, Donald Always dari Kantor Lapangan FBI di Los Angeles.


Dugaan Praktik Suap di Indonesia

Selain itu, antara sekitar tahun 2015 dan 2018, SAP, melalui agen-agen tertentu, juga diduga terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan Kementerian dan lembaga di Indonesia.

Kementerian yang dituduh terlibat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

“Ketika surat digunakan untuk tujuan penipuan atau skema korupsi, perbatasan bukanlah hambatan bagi Inspektur Pos AS,” kata Inspektur Pos yang Bertanggung Jawab atas Investigasi Kriminal Eric Shen.

“Pemeriksa pos, bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang,” terangnya.

  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya