Liputan6.com, Jakarta - Empat pemuda di Bangkalan, Jawa Timur tewas setelah terlibat carok. Detik-detik pertarungan dengan senjata tajam itu viral di media sosial pada Jumat 12 Januari 2024 lalu.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @bangkalanterkini. Dalam video yang beredar terlihat sejumlah pemuda menyerang pemuda lainnya dengan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Madura, AKP Heru Cahyo Seputro membenarkan, peristiwa carok yang menewaskan empat orang tersebut. Menurut Heru, peristiwa itu terjadi di Desa Banyu Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan.
"Iya benar, dua orang kakak beradik HB (40) dan MN (35) sudah kami amankan dan sedang di proses di Mapolres Bangkalan," ujar Heru, Sabtu 13 Januari 2024.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan," imbuh AKP Heru.
Peristiwa carok naas itu terjadi pada Jumat 12 Januari 2024 malam. Ketika itu itu, HB sedang duduk sendirian di pinggir jalan desa menjelang magrib.
"Yang bersangkutan saat itu sedang bersiap-siap untuk menghadiri tahlilan," ucapnya.
Kemudian, dari arah selatan datang MT dan MR yang mengendarai sepeda motor dengan kencang. HB kemudian menegur MT dan MR.
"Tak terima ditegur, MT dan MR berhenti lalu menghampiri HB. MT membentak HB. Tak hanya itu, MT memukul bagian wajah HB, sementara MR memegang tubuh HB," tutur Heru.
Karena tubuh dipegang, kata AKP Heru, HB tak bisa melawan. HB kemudian pulang sambil menantang duel. Ia meminta MT dan MR menunggu di lokasi.
"Pelaku HB kemudian bilang dhentos dinnak, (tunggu di sini). Dia lalu pulang," ucapnya.
AKP Heru melanjutkan, HB saat pulang berpapasan dengan adiknya, MN (35). Ia mengajak, MN ikut sambil menceritakan habis dipukul MT dan MR. Keduanya mengambil celurit di rumah lalu kembali ke lokasi. Ternyata, di lokasi tidak hanya MR dan MT. Di sana sudah ada dua rekan mereka, NJ dan H.
"Terjadi lah carok dua lawan empat orang. Keempat korban kemudian dilarikan ke RS Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan dan menjalani otopsi. Jasad mereka semua sudah dikebumikan," ucap AKP Heru.
Berikut fakta-fakta kasus carok yang tewaskan empat orang di Bangkalan, Jawa Timur.
Kronologi Carok Maut di Bangkalan yang Tewaskan 4 Orang
Carok maut terjadi di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan pada Jum’at malam 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Akibatnya empat nyawa melayang.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya telah mengamankan dan menetatapkan dua tersangka. Dia pun membeberkan kronologi perkelahian maut tersebut.
"Semua berawal ketika terjadi cekcok yang terjadi karena lampu sorot motor mengenai mata terus ditegur disaat laju motor terlalu kencang saat melintas. Untuk kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di polres," ungkap AKBP Febri, Senin (15/01/2024).
Peristiwa carok itu terjadi di pinggir jalan raya ketika salah satu terduga pelaku hendak berangkat menuju lokasi tahlilan di Desa Bumianyar.
Usai terjadi pemukulan, salah seorang dari dua korban juga mengajak pelaku untuk berduel. Pelaku pulang untuk mengambil dua bilah celurit, di tengah perjalanan pelaku bertemu dengan saudaranya.
"Begitu tiba di TKP salah seorang pelaku mengejar korban, di situ lah kurang lebih ada 4 orang, sehingga terjadi duel 2 lawan 4 di TKP. Saat ini empat korban meninggal tengah dilakukan otopsi dari Jumat tengah malam kemarin (12/01/2024) hingga pagi ini di RSUD Syamrabu," jelas AKBP Febri.
Advertisement
Kakak-Adik di Bangkalan Jadi Tersangka Carok yang Tewaskan 4 Orang
Polres Bangkalan, Jawa Timur menetapkan kakak beradik HB (40) dan MN (35) sebagai tersangka kasus carok di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat 12 Januari 2024.
"Kedua orang yang kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya di Bangkalan, Minggu 14 Januari 2024.
Kasus carok yang terjadi pada 12 Januari 2024 itu menyebabkan sebanyak empat orang tewas. Masing-masing berinisial MTJ, MTD, NJ dan HF dan semuanya merupakan satu keluarga.
Tiga orang dari korban merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi dan 1 orang warga Bumi Anyar.
"Hari ini kami melaksanakan ungkap kasus perkelahian dengan senjata tajam di Bumi Anyar, kejadian itu terekam video warga dan sempat viral di medsos, kejadiannya tanggal 12 Januari lalu," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, Minggu (14/1/2024).
Kapolres menuturkan, kasus perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurut tersebut bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat tersangka HB berjalan kaki menuju tempat tahlilan di desanya.
Saat bersamaan, MTJ dan rekan-rekannya melintas mengendarai sepeda motor. Melihat MTJ dan rekan-rekannya melintas, tersangka HB pun menegurnya dengan maksud menyapa. Namun sapaan itu membuat MTJ tidak terima, lalu turun dari motor dan menghampiri tersangka.
"Mereka sempat terlibat adu mulut berujung penganiayaan pada HB. Tidak selesai di situ, MTJ yang tidak puas setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel," ujar Febri.
Mendapat tantangan duel, tersangka HB pun langsung bergegas pulang mengambil sajam miliknya. Ia pun mengajak serta adiknya untuk meladeni tantangan duel dari MTJ dan kelompoknya.
"Mereka berdua sempat berpamitan pada kedua orang tuanya, oleh orangtuanya dilarang namun mereka tetap ingin meladeni tantangan duel itu dan bergegas menuju lokasi cekcok," jelas Febri.
Setibanya dilokasi, HB dan adiknya yang sudah kalap mata mendapat tantangan duel, langsung membabi buta dengan sajam di tangannya. Pertempuran senjata sempat terjadi, hingga akhirnya 4 orang dibuatnya tewas bersimbah darah.
"Tersangka HB ini, meski motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya membabi buta. Duel 2 vs 4 pecah menewaskan 4 orang. Dari pengakuan tersangka, dilokasi ada lebih dari 6 orang, sebagian kabur melihat rekannya sudah tumbang," pungkas Febri.
Kakak-Beradik Tersangka Carok di Bangkalan Terancam 15 Tahun Penjara
kakak beradik berinisial HB (40) dan MN (35) ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus carok di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur.
Perisitwa yang terjadi pada Jumat 12 Januari 2024 menelan empat korban jiwa. Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
"Kedua orang yang kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan," kata Febri.
Advertisement