BNCT Resmi Jadi Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh pengguna jasa di Terminal Petikemas Internasional di Pelabuhan Belawan, terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 Belawan New Container Terminal (BNCT) secara resmi memulai kegiatan operasionalnya.

oleh Tim News diperbarui 15 Jan 2024, 16:57 WIB
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh pengguna jasa di Terminal Petikemas Internasional di Pelabuhan Belawan, terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 Belawan New Container Terminal (BNCT) secara resmi memulai kegiatan operasionalnya (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh pengguna jasa di Terminal Petikemas Internasional di Pelabuhan Belawan, terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 Belawan New Container Terminal (BNCT) secara resmi memulai kegiatan operasionalnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, mengungkapkan BNCT merupakan perusahaan joint venture milik PT Prima Terminal Petikemas dengan PT INA-DPWorld Investment yang berfokus pada pengelolaan dan pengoperasian terminal petikemas internasional di area Belawan.

“Selanjutnya secara penuh akan mengambil alih pengelolaan terminal petikemas yang selama ini dilakukan oleh Terminal Petikemas Belawan (TPK Belawan) Internasional dan PT Prima Terminal Petikemas,” kata dia.

Terkait hal tersebut, Bea Cukai Belawan berperan aktif dalam hal pemberian rekomendasi atas terbitnya perijinan BNCT sebagai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-124/WBC.02/2023 tanggal 19 Desember 2023 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-125/WBC.02/2023 tanggal 19 Desember 2023.

Untuk mendukung kelancaran dan akselerasi proses perubahan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara tersebut, Bea Cukai Belawan juga telah melakukan proses integrasi sistem utamanya yang terkait proses kepabeanan, termasuk memberikan asistensi dan bimbingan kepada pihak BNCT untuk mendapatkan nomor induk kepabeanan (NIK) untuk dapat mengakses sistem kepabeanan sebagai tempat penimbunan sementara.


Izin

Dengan terpenuhinya seluruh elemen tersebut, Bea Cukai Belawan juga menerbitkan izin operasional kepada BNCT untuk dapat melaksanakan kegiatannya sebagai tempat penimbunan sementara di area Pelabuhan Belawan.

“Sebagai fasilitator perdagangan, Bea Cukai Belawan senantiasa memberikan berbagai kebijakan berupa kemudahan perijinan dan layanan untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas barang ekspor dan impor sehingga dapat memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian negara,” pungkas Luthfi.

Infografis 6 Komunitas Relawan untuk Asah Rasa Berbagi. (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya