Kapolri Terbitkan Aturan Baru soal Lampu Rotator Mobil Dinas Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 terkait peraturan baru lampu rotator di kendaraan dinas polisi

oleh Tim News diperbarui 15 Jan 2024, 18:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri deklarasi Pemilu Damai di Jawa Timur. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 terkait peraturan baru lampu rotator di kendaraan dinas polisi agar tidak terlihat silau dan berdampak pada masyarakat.

Surat tersebut dikeluarkan setelah Sigit menerima kritikan langsung dari budayawan Sujiwo Tejo yang mengeluhkan sinar lampu rotator mobil dinas polri menyilaukan dan bikin mata sakit.

Dalam surat tersebut, terdapat empat aturan yang direvisi oleh Kapolri di antaranya adalah Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Peraturan Kepala Korps Lalu lintas Polri tentang SOP di Pengawalan lalu lintas.

Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas tentang SOP Patroli Jalan Raya dan Keputusan Kepala Kepolisian RI tentang Rencana Kerja Korps Lalu Lintas Polri Tahun anggaran 2023.

"Hasil Anev Kamseltibcarlantas Polri bahwa salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya terpecah karena pencaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

 


Lapisi Lampu Rotator dengan Kaca Film

Pemasangan kaca film pada lampu rotator mobil Satlantas Polresta Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi)

Untuk mengantisipasi hal diatas, kata Trunoyudo Polri telah memerintahkan kepada jajaran Dirlantas di antaranya wajib untuk melapisi lampu rotator dengan kaca film.

"Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%.," ujarnya.

Aturan tersebut berlaku pelaksanaan tugas pada saat patroli keamanan, pengamanan TKP laka lantas juga pengalihan arus pengguna lampu rotator.

Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi 

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya