Selebgram Siskaeee Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Produksi Film Dewasa Kramat Tunggak

Selebgram Siskaeee kembali mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan polisi.

oleh Tim Showbiz diperbarui 15 Jan 2024, 21:28 WIB
Siskae atau Siskaeee di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Selebgram terkenal, Siskaeee, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno yang melibatkannya sebagai talent. Pemeriksaan terhadapnya seharusnya dilakukan pada hari Senin (15/1/2024), namun sayangnya, pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novitasari tersebut tidak hadir dalam panggilan polisi. 

Sebelumnya, Siskaeee telah berjanji untuk menghadiri pemeriksaan pada tanggal 8 Januari, namun meminta diundur ke tanggal 15 Januari dengan alasan pribadi. Meskipun telah menjanjikan kehadirannya, hingga Senin petang, Siskaeee belum juga muncul di Polda Metro Jaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini, Siskaeee belum memberikan konfirmasi apapun mengenai kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

 


Tak Ada Konfirmasi

Selebgram Siskaeee saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus industri film porno di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi soal kehadiran Siskaeee," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan.

 


Pemanggilan Ulang

Selebgram Siskaeee memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Senin (25/9/2023). Dia diperiksa sebagai saksi kasus rumah produksi film porno di Jaksel. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Terkait kemungkinan jadwal ulang pemeriksaan atau opsi dijemput paksa, polisi belum menentukan langkah yang akan diambil. "Nanti kita update untuk langkah tindak selanjutnya," tambah Kombes Ade Safri Simanjuntak.

 


Para Tersangka

Perlu dicatat bahwa Siskaeee bersama dengan 10 pemeran film porno lainnya yang terlibat dalam produksi garapan sutradara I di Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun terkait kasus tersebut. 

Sebelumnya, sebanyak 9 tersangka lainnya dalam kasus produksi film porno, seperti Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA, telah memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan pada Senin (8/1). Mereka telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya