Liputan6.com, Palembang - Persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi antara PT. SBS dan PT. BMI memasuki tahap pemeriksaan keterangan dari tiga saksi anggota Tim Akuisisi PT BMI, yaitu Oktavianus Tarigan, Subagio, dan Ali Tamam.
Dalam sidang itu keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai cenderung menguntungkan lima terdakwa.
Advertisement
Para saksi menguraikan bahwa setiap anggota tim akuisisi telah menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Mereka menegaskan bahwa proses akuisisi ini memberikan keuntungan bagi perusahaan dari berbagai aspek, seperti efisiensi dan keuntungan finansial, menurut perspektif keahlian mereka.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Khusus Palembang pada Jumat, 12 Januari 2024, keterangan saksi dari Tim Akuisisi PT BMI memberikan pandangan positif terhadap akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukti Multi Investama (BMI), yang merupakan anak perusahaan PT. Bukit Asam Tbk.
Kasus ini melibatkan lima terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama, Direktur, Tim Akuisisi PT. Bukit Asam, dan pemilik lama PT. SBS.
Oktavianus Tarigan, mantan ketua tim akuisisi PT. BMI yang bertanggung jawab atas analisis bisnis, menyatakan bahwa akuisisi PT. SBS oleh BMI memberikan keuntungan signifikan bagi PT. BMI dari berbagai aspek, termasuk efisiensi dan keuntungan finansial jangka panjang.
"Mekanisme pengambilalihan PT. SBS tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang dan jasa karena setiap perusahaan target akuisisi memiliki karakteristik yang berbeda sesuai dengan tujuan akuisisi," jelasnya.
Saksi Subagio, anggota tim akuisisi PT. BMI dengan latar belakang di bidang alat berat, juga memberikan keterangan yang mendukung terdakwa. Menurutnya, akuisisi ini memungkinkan PT. BMI untuk memperluas jangkauan bisnisnya dalam sektor alat berat.
"Dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di PT. SBS, PT. BMI dapat meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan keuntungan di sektor tersebut," katanya.
Ali Tamam, anggota tim akuisisi PT. BMI yang bertanggung jawab di bidang sumber daya manusia (SDM), juga mendukung keterangan saksi sebelumnya.
Ia menyatakan bahwa tugasnya sebagai anggota tim akuisisi telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan. Dalam proses akuisisi, Drs. Ali Tamam berhasil mengelola perubahan organisasi dengan baik dan memastikan kelancaran integrasi antara PT. SBS dan PT. BMI.
Pengacara salah satu terdakwa, Ainnudin menyampaikan keterangan ketiga saksi ini memberikan gambaran positif tentang proses akuisisi PT. SBS oleh PT. BMI.
Mereka menegaskan bahwa setiap anggota tim akuisisi telah bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga memberikan manfaat yang signifikan bagi PT. BMI. Menurutnya, kesaksian ini dapat menguntungkan kliennya yang terlibat dalam kasus ini.
Ainnudin juga menekankan bahwa keterangan para saksi, yang didasarkan pada fakta, menunjukkan bahwa kliennya sepenuhnya menjalankan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dari keterangan saksi, sesuai dengan keahlian dan tupoksinya selaku anggota tim akuisisi, proses akuisisi ini telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan dikerjakan secara layak," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa hasil analisis tim akuisisi menunjukkan potensi keuntungan jangka panjang bagi PT BMI.
"Analisis tersebut kini telah menjadi fakta, dengan meningkatnya valuasi dan juga profit dari PT SBS setelah diakuisi oleh PT BMI," sebutnya.
Secara operasional, lanjutnya kehadiran PT SBS sebagai anak perusahaan PT BMI, juga memberikan keuntungan yang signifikan terhadap PTBA selaku perusahaan induk alias parent company dalam bentuk efisiensi harga produksi batubara, dikarenakan menciptakan persaingan harga dengan kontraktor swasta lainnya.
Baca Juga