Liputan6.com, Depok - Sejumlah orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 mendatangi Kantor Fraksi PDIP di Gedung DPRD Kota Depok. Mereka menyampaikan keluh kesah terkait fasilitas pembangunan gedung baru SDN Pondok Cina 1 dan sistem belajar mengajarnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah berkas bukti terkait keluhan orang tua siswa. Keluhan tersebut nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Depok dan dibahas pada rapat Komisi D.
Advertisement
“Keluhannya berkaitan dengan aktivitas belajar mengajar dan aktivitas di luar belajar mengajar,” ujar Ikravany kepada Liputan6.com, Senin (15/1/2024).
Berdasarkan pengaduan, Ikravany menjelaskan bahwa setelah siswa SDN Pondok Cina 1 dipindahkan dari bangunan lama ke gedung yang baru, terdapat penurunan kualitas belajar mengajar di ruang kelas.
Sebelumnya, siswa belajar satu meja satu siswa, tapi kini kenyataannya berbeda. Ruangan kelas di gedung baru juga terkesan sempit.
“Selain itu, fasilitas pendukung tidak memadai dan penggunaan lahan di rooftop untuk kegiatan siswa dinilai membahayakan,” jelas Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok ini.
Dampak dari penggabungan dua sekolah menjadi satu bangunan, yakni kegiatan belajar mengajar dimulai pada pagi dan siang hari. Padahal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta penyelenggaraan belajar mengajar pada pagi hari.
“Hal yang penting yang sering kita enggak perhatikan, Pemerintah Pusat sudah meminta supaya sekolah itu sekolah pagi,” ucap Ikravany.
PDIP Pertanyakan Keputusan Pemkot Depok Gabungkan Sekolah
Ikravany menegaskan, jam terbaik siswa menyerap ilmu dalam pendidikan sejak pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB. Untuk diatas jam tersebut, dapat digunakan kegiatan lain di luar belajar mengajar di luar kelas.
“Kewajiban Pemkot Depok adalah memastikan berganti tahun kedepan pendidikan semakin baik dan tidak ada anak yang sekolah siang,” tegas Ikravany.
Pada kenyataannya saat ini pendidikan di Kota Depok masih memberlakukan sekolah siang. Hal itu dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak memaksimalkan potensi yang ada di Kota Depok.
“Sebetulnya hal yang terlihat remeh-temeh tapi sangat penting karena kewajiban kota adalah memaksimumkan pelayanan hak atas pendidikan terpenuhi,” terang Ikravany.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok mempertanyakan alasan Pemkot Depok menggabungkan SDN Pondok Cina 1 dengan SDN Pondok Cina 5 menjadi satu bangunan.
Padahal rencana pembangunan Masjid menggunakan lahan SDN Pondok Cina 1 telah dibatalkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Nah ini kan sudah batal tapi kan sekarang itu belum tahu mau dipakai buat apa, tapi tetap dipaksa pindah dengan berbagai persoalan yang muncul,” ujar Ikravany.
Advertisement
Orang Tua Siswa Keberatan SDN Pondok Cina 1 Pindah Gedung
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok mendesak Pemkot Depok untuk menilai ulang kebijakan tersebut. Fraksi PDI Perjuangan ingin memastikan Pemkot Depok memberikan pelayanan yang maksimum di dalam hak atas pendidikan terutama anak.
“Sekolah aja nggak cukup, maksimumnya itu. Kalau hari ini nggak bisa nggak apa-apa, tapi tunjukkan komitmen semakin tahun semakin membaik bukan menjadi mundur, nah ini problem nya,” tutur Ikravany.
Sebelumnya, Kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo mengatakan, orang tua siswa menyampaikan keberatan atas surat dari kepala sekolah. Pada surat tersebut menyatakan bahwa pada 8 Januari 2024 kegiatan belajar mengajar dialihkan ke SDN Pondok Cina 1 yang menggunakan gedung bekas SDN Pondok Cina 5 di Jalan Pinang.
“Sedangkan gedung SDN Pondok Cina 1 yang di Jalan Margonda masih layak dan menurut kami masih aman untuk digunakan anak,” ujar Francine kepada Liputan6.com, Rabu (3/1/2023).
Francine menjelaskan, murid merasa senang bersekolah di SDN Pondok Cina 1 di Jalan Raya Margonda. Namun terdapat pengumuman SDN Pondok Cina 1 dialihkan. Padahal rencana Wali Kota Depok membangun Masjid Raya Depok sudah dibatalkan.
“Dibatalkan karena tidak ada anggaran dan disamping itu juga proses hukumnya masih berjalan, sekarang masih proses banding di PTUN Jakarta,” jelas Francine.