Bakal Diguyur PMN, Wijaya Karya Kantongi Restu Rights Issue

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) akan menggelar rights issue usai mengantongi persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 16 Jan 2024, 13:04 WIB
RUPSLB PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menyetujui pemberian penyertaan modal negara (PMN) melalui rights issue. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 12 Januari 2024. Dalam rapat tersebut, pemegang saham Wijaya Karya menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) lewat rights issue. 

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Selasa (16/1/2024), pemegang saham menyetujui penempatan modal dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 92.238.374.992 saham Seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD melalui mekanisme PUT dengan memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan yang berlaku," tulis Manajemen Wijaya Karya, ditulis Selasa (16/1/2024). 

Perseroan disetujui untuk mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun dengan target pencairan dilakukan paling lambat kuartal I 2024.  

"Oleh karenanya Perseroan berencana melaksanakan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) ,” tulis Perseroan.

Adapun latar belakang pelaksanaan rights issue, manajemen PT Wijaya Karya Tbk menyebutkan dalam rangka penyehatan keuangan melakukan restrukturisasi dengan melakukan beberapa stream penyehatan keuangan untuk memperbaiki kinerjanya yang antara lain restrukturisasi keuangan, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko.

Selain itu, percepatan penagihan piutang bermasalah, aset recycling, perbaikan portofolio orderbook, penurunan operating expense, penurunan saldo pinjaman talangan supplier dan penguatan struktur permodalan yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 13 Oktober 2023.

 


Dilusi Saham

Proyek persevasi jalan dan jembatan Bali oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) (Foto: PT Wijaya Karya Tbk)

Manajemen PT Wijaya Karya Tbk juga diamanatkan untuk menyelesaikan proyek-proyek strategis nasional dan proyek-proyek ibu kota negara, di antaranya antara lain pembangunan proyek jalan tol, sistem penyediaan air minum (SPAM), bendungan, pembangkit listrik, pembangunan smelter, dan proyek jaringan distribusi utama SPAM.

Untuk merealisasikan pembangunan proyek-proyek strategi itu, Perseroan membutuhkan tambahan pendanaan untuk memperkuat struktur permodalan. Salah satunya melakukan PMHMETD kepada pemegang saham Perseroan yang dilaksanakan sesuai ketentuan POJK.

Adapun bagi pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu, pemegang saham tersebut akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham Perseroan maksimal 30,45 persen.

"Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD ini setelah dikurangi biaya-biaya seluruhnya akan digunakan sebagai modal kerja dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan Proyek Ibukota Negara serta untuk memperbaiki kondisi keuangan Perseroan," tandasnya.

 


Respons Wijaya Karya soal Pemangkasan Peringkat Kredit oleh Pefindo

Proyek PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) (Foto: Laman Wijaya Karya)

Sebelumnya diberitakan, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) Tahap I/2020 Seri A menjadi idD(sy) dari idCCC(sy).

Pada saat yang sama, Pefindo juga menurunkan peringkat Perusahaan menjadi idSD dari idCCC dengan CreditWatch berimplikasi negatif.

Sementara Pefindo mempertahankan peringkat Obligasi Berkelanjutan I, II, III di idCCC dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri B dan C, Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III di idCCC(sy).

Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk, Mahendra Vijaya menjelaskan, penurunan peringkat tersebut berhubungan dengan masih dilakukannya penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang melewati masa remedial sejak jatuh tempo pada 18 Desember 2023.

Adapun pertimbangan Manajemen Perseroan mengajukan penangguhan tersebut adalah sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya adanya pemberlakuan equal treatment kepada kreditur Perseroan.

 

 

 


Modal Kerja

Bendungan Lau Simeme (Foto: Wijaya Karya/WIKA)

Khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A. Di mana kondisi yang ditawarkan oleh perseroan adalah sama dengan para pemegang Sukuk Mudharabah seri A.

Selain itu,lanjut Mahendra, perseroan juga masih tetap memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja demi mempercepat langkah penyehatan perseroan.

"Untuk diketahui bahwa Perseroan masih tetap membayarkan kewajiban kupon atau bagi hasil kepada para pemegang obligasi dan sukuk sesuai dengan jadwal dan besaran yang sama," ujar Mahendra dalam keterangan resmi, Jumat (12/1/2024).

Perseroan telah merencanakan untuk melakukan pertemuan berikutnya kepada para pemegang sukuk pada akhir Januari mendatang untuk dapat menyamakan pandangan sekaligus mencapai kesepakatan terhadap langkah-langkah penyehatan yang sedang dijalankan oleh WIKA. Sehingga dapat didukung oleh semua pihak, termasuk para pemegang Sukuk seri A.


Pefindo Turunkan Peringkat Sukuk Mudharabah Wijaya Karya

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus mengebut pekerjaannya pada proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), salah satunya pada pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 3B KKT Kariangau - SP. Tempadung.(Foto: Wijaya Karya)

Sebelumnya diberitakan, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) Tahap I/2020 Seri A menjadi idD(sy) dari idCCC(sy).

Pada saat yang sama, Pefindo juga menurunkan peringkat Perusahaan menjadi idSD dari idCCC dengan CreditWatch berimplikasi negatif.

"Tindakan ini mencerminkan ketidakmampuan WIKA dalam menyelesaikan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I/2020 Seri A sebesar Rp184 miliar selama masa remedial sejak jatuh tempo pada 18 Desember 2023, di mana Perusahaan berencana mengadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada tanggal 31 Januari 2024," mengutip pengumuman Pefindo, Jumat (12/1/2024).

Sementara Pefindo mempertahankan peringkat Obligasi Berkelanjutan I, II, III di idCCC dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri B dan C, Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III di idCCC(sy).

Untuk diketahui, Obligor dengan peringkat idSD (Selective Default) menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya.

Efek utang diberi peringkat idD pada saat gagal bayar, atau gagal bayar atas efek utang terjadi dengan sendirinya pada saat pertama kali timbulnya peristiwa gagal bayar atas efek utang tersebut.

Efek utang dengan peringkat idCCC pada saat ini rentan untuk gagal bayar dan tergantung pada kondisi bisnis dan keuangan emiten yang lebih menguntungkan untuk dapat memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang. Adapun akhiran (sy) mengindikasikan peringkat memenuhi prinsip syariah.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya