Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengultimatum selebgram Siskaeee untuk hadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus industri film porno lokal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak pun bicara kemungkinan jemput paksa Sikaeee bila kembali mangkir dalam panggilan kedua.
Advertisement
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Oktober 2024 kemarin.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Ade mengatakan, jemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," ucap dia.
Bakal Diperiksa Jumat 19 Februari 2024
Adapun, surat panggilan kedua untuk tersangka Siskaeee telah diberikan di mana pemeriksaaan rencananya dilakukan pada Jumat, 19 Januari 2024.
"Untuk jadwal pemeriksaan tersangka S di hari Jumat tanggal 19 januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia.
Advertisement
Siskaeee Ajukan Praperadilan
Gugatan praperadilan diajukan tersangka kasus industri film porno lokal, Siskaeee. Gugatan prapradilan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini tampak dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel.
Gugatan praperadilan atas nama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terdaftar dengan nomor 7/ Pid.Pra/ 2024/ PN.JKT.SEL. Adapun, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Gugatan praperadilan baru diajukan pada Senin 15 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari SIPP ada Selasa, (16/1/2024).