Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
"Iya, iya silakan," ujar Gibran saat ditemui di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/1/2024).
Advertisement
Adapun gugatan dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024. Penggugat dalam hal ini TPDI.
Sementara, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menerangkan, hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan tersebut. Sehingga, ia belum bisa mengomentari substansi gugatan tersebut.
"Sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatannya. Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut," kata Ari kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Serahkan ke PTUN
Ari menyerahkan sepenuhnya ke PTUN terkait gugatan itu. Menurutnya, PTUN bisa menilai apakah gugatan itu murni terkait tata usaha negara atau justru bermuatan politis.
"Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan tata usaha negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024," ujarnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement