Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. Permohonan uji formil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia capres dan cawapres yang dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 16 Jan 2024, 17:35 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. Permohonan uji formil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia capres dan cawapres yang dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbicara dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) di sela sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang terkait dengan uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Majelis Hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia capres dan cawapres yang dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai kehadiran Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK 90 adalah bentuk pelembagaan dinasti politik yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Putusan ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, putusan MK No. 90/PU-XXI/2023 sempat menimbulkan kontroversi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya