Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbicara dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) di sela sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang terkait dengan uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Majelis Hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia capres dan cawapres yang dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai kehadiran Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK 90 adalah bentuk pelembagaan dinasti politik yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Putusan ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, putusan MK No. 90/PU-XXI/2023 sempat menimbulkan kontroversi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)