Liputan6.com, Jakarta Kegelisahan atas wacana naiknya pajak hiburan menjadi 40 hingga 75 persen membuat seorang praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring yang juga mantan Capim KPK periode 2019-2022, ikut bersuara. Ia menyampaikan aspirasinya yang mendukung para pengusaha.
Amstrong Sembiring menyampakan bahwa pemungutan pajak seharusnya berlandaskan pada keadilan, baik itu di dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
Advertisement
Menurut Amstrong lagi, landasan keadilan itu merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan bagi masyarakat. "Di mana syarat tersebut dalam pemungutan pajak adalah landasan prinsip yang harus ada dalam setiap aktivitas pemungutan pajak," ujarnya dalam sebuah keterangan, belum lama ini.
Ia juga menyebut ada lima syarat pemungutan pajak harus terpenuhi. Pertama adalah syarat keadilan, kedua adalah syarat yuridis, ketiga adalah syarat ekonomis, keempat adalah syarat finansial, dan kelimat adalah syarat sederhana.
Lebih Rinci Soal Lima Syarat
Lebih rinci, syarat keadilan mencakup pemungutan pajak harus adil, lalu syarat Yuridis mencakup pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
Sementara syarat ekonomis mencakup pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional.
Lalu syarat finansial mencakup pemungutan pajak harus efisien, dan syarat sederhana mencakup sistem pemungutan pajak harus sederhana.
Advertisement
Dampak Kenaikan Pajak terhadap Pengusaha Hiburan
Sehingga menurut Amstrong Sembiring, kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dapat mematikan bisnis alias pengusaha banyak yang bangkrut total.
"Dan tentunya hal tersebut akan menimbulkan dampak potensi bagi konsumen pengunjung jadi males atau sungkan datang ke tempat hiburan yaitu dengan pajak yang sangat tinggi tersebut," terangnya.
Inul Daratista Lantang Soal Kenaikan Pajak Hiburan
Untuk diketahui, sebelumnya Inul Daratista sempat menyampaikan keberatan atas rencana kenaikan pajak tersebut.
Inul juga meminta agar pemerintah kembali mengkaji UU No.1 /2022. Ia mengaku khawatir ada pengurangan pegawai akibat tak mampu lagi membayar pegawai.
Advertisement