Liputan6.com, Jakarta - Makin banyak masyarakat yang peduli kesehatan, makin banyak pula yang memanfaatkan beragam produk alat kesehatan. Namun, Anda perlu berhati-hati karena saat ini cukup banyak produksi alat kesehatan palsu dan ilegal yang justru bisa membahayakan jika digunakan.
Berdasarkan data Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), penyebaran produk kesehatan palsu ini bisa mencapai angka 40 persen. Menurut Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Eka Purnamasari, alat kesehatan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Advertisement
"Sejumlah pasal mengatur bahwa alat kesehatan itu harus aman berkhasiat, juga bermutu. Ini merupakan tiga hal yang penting untuk menjadikan alat kesehatan bisa digunakan," terang Dra. Eka dalam acara Talkshow Nasional Pentingnya Penggunaan Produk Alat Kesehatan yang Legal bersama idsMED di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.
Ia meyakini peredaran produk alat kesehatan ilegal menimbulkan kerugian sistemik setidaknya bagi tiga pihak, yaitu:
1. Kerugian Masyarakat Pengguna Akhir. Masyarakat sebagai konsumen dan/atau pasien dalam hal ini tidak ada jaminan mutu, kualitas, dan keamanan atas produk alat kesehatan ilegal.
2. Kerugian Penerimaan Negara. Kerugian ini disebabkan karena alat kesehatan ilegal jika impor maka tidak ada pembayaran PPN impor maupun Bea Masuk, serta transaksi turunannya juga tidak dikenakan pajak.
3. Kerugian Distributor. Distributor resmi yang memikul tanggung jawab peredaran produk dan melakukan upaya pemasaran dan penjualan alat kesehatan dirugikan karena pembelian alat kesehatan ilegal tersebut tidak melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh pihak brand/prinsipal.
Rendahnya Laporan Konsumen ke YLKI
Sudaryatmo selaku Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menambahkan jika dibandingkan dengan pelaporan konsumen di Hongkong dan Singapura, jumlah laporan konsumen Indonesia terkait alat kesehatan maupun laporan medis lainnya masih sangat jauh.
"Hal ini jadi sebuah temuan menarik di mana kami menduga erat kaitannya dengan complain habit masyarakat Indonesia, padahal dari sudut pandang YLKI, sangat penting bagi konsumen untuk memahami legalitas dari produk alat kesehatan. Jika menggunakan alat kesehatan yang ilegal, artinya tidak memungkinkan adanya perlindungan konsumen yang bisa kami berikan," katanya
Untuk itu, masyarakat wajib mengetahui berbagai hal agar tahu apakah alat kesehatan yang digunakan sendiri maupun klinik sudah legal atau tidak. Hal ini dapat dilihat beberapa kriteria, di antaranya:
1. Melihat nama dagang atau merek alat kesehatan apakah sudah terdaftar atau belum
2. Ada atau tidaknya nomor izin edar. Alat kesehatan yang legal, sudah memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.
3. Tipe produk
4. Adanya batch/ kode produksi/nomor seri
5. Adanya nama dan alamat produsen/ pabrikan
6. Adanya dan alamat PAK pemilik izin edar
7. Melihat tujuan penggunaan dan petunjuk penggunaan
8. Melihat kedaluwarsa untuk produk yang memiliki batas kedaluwarsa.
Advertisement
Upaya Melindungi Konsumen
Sebagai upaya melindungi konsumen dan masyarakat dari ancaman produk alat kesehatan palsu, PT. IDS Medical Systems Indonesia (idsMED), selaku distributor eksklusif dari produk Rejuran menyadari pentingnya memberikan himbauan penting kepada publik dan semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah penyebaran produk Rejuran ilegal.
Rejuran dikenal sebagai produk perawatan anti-aging injeksi terbaru yang mengandung molekul biologis polinukleotida (PN) berasal dari ekstrak DNA sel reproduksi spesies salmon yang telah dimurnikan serta menjadi tren terbaru dunia kecantikan di Asia dan Eropa.
Hervana Wahyu Prihatmaka selaku Legal Counsel PT IDS Medical Systems Indonesia menjelaskan, dinamika di pasar ditemukan bahwa banyak produk Rejuran yang beredar secara ilegal, baik distribusi secara daring (online) melalui penjualan di situs e-commerce maupun penjualan secara luring (offline).
"Kami bahkan juga menemui banyak klinik yang tersebar di berbagai kota di Indonesia yang kuat dugaan kami menggunakan produk Rejuran ilegal," ucapnya.
Heryana berharap masyarakat menyadari akan pentingnya memilih produk alat kesehatan yang asli dan legal, termasuk Rejuran, serta bagaimana upaya pemangku kepentingan dalam menekan peredaran produk alat kesehatan ilegal secara umum.
Fungsi Regulasi dan Pengawasan
Eka juga berharap dengan kegiatan seperti yang dilakukan oleh idsMED ini bisa meningkatkan awareness dari seluruh distributor, klinik dan masyarakat umum untuk memastikan legalitas produk. Selain menjalankan fungsi regulasi, Kementerian Kesehatan juga berfungsi mengawasi yang mencakup beberapa area seperti sarana dan prasarana, produk, promosi, informasi penandaan hingga pengawasan produk-produk yang masuk ke Indonesia bekerja sama dengan Bea Cukai.
"Kita terus melakukan pembinaan untuk edukasi dan menaikkan awareness soal pentingnya distribusi alat kesehatan legal, kami menyarankan agar masyarakat terus menggunakan produk alat kesehatan yang legal agar terjamin keamanan, mutu dan manfaat produk dengan membeli melalui distributor yang sudah terverifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan produknya memiliki ijin edar," ungkapnya.
Dalam menetapkan sanksi yang dikenakan, Kementerian Kesehatan akan melihat bobot dari kesalahan yang dilakukan untuk bertindak lebih lanjut, seperti pengiriman surat peringatan, penghentian aktivitas distribusi, hingga peringatan lebih berat jika terkait legalitas produk yang erat kaitannya dengan sanksi pidana.
"Kita juga akan menimbang dan menginvestigasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak hingga bekerja sama dengan instansi lainnya seperti kepolisian untuk menindak tegas para pelaku distribusi alat kesehatan ilegal," tuturnya.
Advertisement