Bawa 8.000 Liter Solar Ilegal, Seorang Pria Diamankan di Minahasa Selatan

“Awalnya, kami melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH pengangkut BBM solar yang mencurigakan,” ujar Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 18 Jan 2024, 23:00 WIB
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama saat menggelar jumpa pers.

Liputan6.com, Minahasa Selatan - Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, Sulut, mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal. Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers pada, Selasa (16/01/2024).

“Awalnya, kami melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH pengangkut BBM solar yang mencurigakan,” ujar Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama.

Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung diamankan.

Kendaraan tanki tersebut mengangkut BBM jenis solar sebanyak 8.000 liter milik salah satu perusahaan.

“BBM jenis solar ini akan dibawa ke perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” ungkap Kapolres Minahasa Selatan.

Modus operandi yaitu membeli BBM solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali dengan cara menyuplai BBM industri Rp12.500/liter.

“Total penjualan untuk 8 ribu liter solar ini mencapai Rp 100 juta,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Minahasa Selatan telah mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH dengan muatan 8.000 liter BBM jenis solar.

Selain itu juga diamankan lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari salah satu perusahaan.

“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya