Polda Banten Musnahkan Knalpot Brong, Bengkel hingga Modifikasi Rumahan Ikut Dirazia

Ribuan knalpot brong di musnahkan Ditlantas Polda Banten, usai menggelar razia tiga pekan terakhir.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 18 Jan 2024, 20:00 WIB
Ditlantas Polda Banten Musnahkan Knalpot Brong. (Rabu, 17/01/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Serang Ribuan knalpot brong di musnahkan Ditlantas Polda Banten, usai menggelar razia tiga pekan terakhir. Razia knalpot tidak standar itu bakal terus dilakukan, karena mengganggu masyarakat luas dengan suara bisingnya. Bengkel hingga modifikasi rumahan knalpot brong juga akan ikut di razia kepolisian.

"Tidak berhenti untuk knalpot ini sampai kita zero, dan kita sekarang menyasar tidak hanya ke pengguna kendaraannya saja, tetapi juga para modifikator. Modifikator ini ada yang bengkel, toko dan sebagainya, bahkan ada bengkel rumahan," ujar Kombes Pol Leganek Mawardi, Dirlantas Polda Banten, Rabu, (17/01/2024).

Dirlantas Polda Banten mengaku telah mendapatkan alat pengukur kebisingan kendaraan yang diberikan oleh Korlantas Polri. Personel lalu lintas (lantas) yang bertugas dilapangan telah dibekali alat decibel meter atau dB meter.

"Sudah ada aturan dari Kementerian LHK mengenai ambang batas kebisingan, yaitu kurang lebih 77 sampai 83 decibel," terangnya. 

Relawan, simpatisan ataupun massa pendukung capres cawapres juga diminta tidak menggunakan knalpot brong, karena mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat luas.

Jika masih ditemukan ada yang menggunakan knalpot brong, baik massa paslon Pilpres 2024 ataupun masyarakat umum, kendaraan akan diberhentikan dan ditahan surat-suratnya, hingga diganti dengan knalpot standar.

"Untuk kendaraan yang pakai knalpot brong akan kita berhentikan, tahan, kita copot knalpotnya. Setelah diganti dengan standar knalpotnya, baru bisa ditukar dengan STNK atau SIM yang berlaku," jelasnya.


Kendaraan ODOL Ikut Dirazia

Tumpukkan Knalpot Brong di Polda Banten. (Rabu, 17/01/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Begitupun kendaraan Over Dimensi Over Load atau ODOL, akan di razia polisi, karena bisa merusak jalan dan membahayakan masyarakat maupun pengendaranya.

Dalam waktu dekat, razia kendaraan Odol berlaku di ruas jalan milik Provinsi Banten yang ada di wilayah hukum Polda Banten.

"Kita akan melaksanakan di jalan-jalan provinsi dulu, baru ke jalan kabupaten. Karena di statistik itu setelah di evaluasi banyak untuk di lewatin jalan provinsi. Kita masih berkoordinasi untuk teknis, karena keterbatasan lokasi parkir untuk barang buktinya, kita butuh lahan parkirnya cukup besar, karena truknya besar," tuturnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya