Liputan6.com, Jakarta -news/inf Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menguak dugaan total nilai pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp 6,148 miliar. Besaran pungli Rutan KPK ini akumulasi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
Pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018. Modus pungli antara lain menyelundupkan makanan maupun telepon seluler atau ponsel untuk tahanan KPK. Selain itu untuk mendapatkan fasilitas tambahan di Rutan KPK.
Advertisement
"Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp 6,148 miliar sekian. Itu total (temuan) kami di Dewas," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Senin 15 Januari 2024.
Albertina Ho menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli Rutan KPK tersebut bervariasi. Penerimaan terbesar mencapai Rp 504 juta.
"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp 1 juta. Dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak," anggota Dewas KPK itu menambahkan.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK, ternyata ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK. Puluhan pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK, terhitung mulai Rabu 17 Januari 2024.
Bagaimana ragam tanggapan mengenai dugaan skandal pungli Rutan KPK senilai Rp 6,1 miliar? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Baca Juga
Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar
Advertisement