Masih Pakai Make Up Saat Wudhu, Apakah Sah?

Bolehkah Wudhu dengan kondisi masih pakai make up? Apakah make up bisa mencegah air wudhu?

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi Make Up/https://unsplash.com/Chalo Garcia

Liputan6.com, Jakarta - Pasti kita sering menjumpai di antara kita yang justru melewatkan sholat wajib lantaran masih ada make up di wajah. Contoh kasus, saat pernikahan atau wisuda melewati sholat dzuhur perempuan tidak sholat dzuhur, alasannya masih ada make up.

Alasan lainnya, bisa juga repot wudhunya, atau bisa juga mahal-mahal biaya make up, kalau wudhu nanti repot lagi. Pas sesi foto, justru sedang make up lagi, atau khawatir kondisi dandanan pagi hari dan siang hari berbeda.

Bukan hanya saat melangsungkan pernikahan atau wisuda, terkadang ada juga yang sayang jika make up terkena air bagi wanita karier yang bekerja di perkantoran

Tuntutan agar terlihat cantik ini bisa mengalahkan kewajibannya untuk berwudhu dan sholat wajib.

Namun, tentu banyak orang yang tetap berwudhu dan sholat dibandingkan yang meninggalkannya. Masalahnya, mereka tak cukup waktu untuk menghapus make up di wajah saat berwudhu.

Lalu, bagaimana hukum wudhu ketika masih pakai make up? Lantas, bagaimana jika make up tersebut masih belum hilang pada saat berwudhu?

Apakah masih dianggap sah wudhunya ataukah tidak? Bukankah secara lahiriah, lapisan make up bisa menghalangi sampainya air wudu pada wajah?

 

Simak Video Pilihan Ini:


Berikut Hukum Air Wudhu yang Terkena Make Up

Ilustrasi Make Up/https://unsplash.com/Laura Chouette

Mengutip bincangmuslimah.com, tentang masalah ini, sebenarnya ada dua hal yang perlu diperhatikan guna mengetahui status hukum wudhu ketika pakai makeup, sebagaimana berikut.

1. Hukum Air Wudu yang Terkena Makeup (Alat-Alat Kosmetik) di Wajah

Seluruh ulama fikih sepakat bahwa wajib bersesuci menggunakan air yang suci dan mensucikan. Hal ini didasarkan kepada penggalan firman Allah Swt. dalam surah Al-Anfal ayat 11,

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

“Dan diturunkan air dari langit kepada kalian yang dapat digunakan untuk bersesuci”. (Q.S Al-Anfal: 11)

Pada dasarnya, kata مَاءً dalam ayat di atas masih bersifat mutlak yang bisa diartikan kepada segala air, termasuk air najis. Namun, ulama mengarahkan kemutlakan tersebut kepada air yang suci dan mensucikan. Hal ini disebabkan kepada penamaan air (air mutlak) itu sendiri. Menurut ulama fikih, yang bisa disebut air hanyalah air yang suci dan mensucikan.

Sedangkan, benda cair yang yang tidak suci atau suci namun tidak mensucikan tidak bisa disebut air. (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib fi Raudhah al-Thalib, jus 1, hal 5)

Kendatipun demikian, ulama masih berbeda pendapat di dalam menentukan status suci dan mensucikan kepada beberapa macam air tertentu. Salah satunya adalah air yang bercampur dengan benda suci, seperti bubuk kopi, susu, dan lainya. (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid fi Nihayah al-Muqtashid, hal 31)


Ini Pandangan Jumhur Ulama

Ilustrasi Make Up/https://unsplash.com/Victoria Priessnitz

Menurut jumhur ulama (selain mazhab Hanafi), status air yang bercampur dengan benda suci adalah dirinci. Jika benda suci lain tersebut tidak bisa terlepas dari air maka air tetap dihukumi suci dan mensucikan, seperti lumut yang berada di tempat diam atau lewatnya air. Namun, jika termasuk benda yang bisa terlepas dari air – seperti bubuk kopi dan lainnya – maka hukum airnya dirinci. Jika perubahannya sedikit maka air tetap dihukumi suci dan mensucikan, sebagaimana sebaliknya.

Beda halnya menurut mazhab Hanafi. Dalam pandangan mereka, status air yang bercampur dengan benda suci adalah suci dan mensucikan selama pencampuran tersebut tidak melalui proses direbus dan kadar air lebih mendominasi dari pada benda suci yang mencampurinya. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jus 1, hal 229)

Mengingat makeup yang biasa digunakan kaum muslimah termasuk benda yang suci, status hukum air wudu yang terkena makeup di wajah kembali kepada ulasan dan rincian pandangan dua ulama di atas.

Jelasnya, jika mengikuti mazhab jumhur maka dirinci. Jika perubahan air yang terkena kosmetik tersebut dinilai sebagai perubahan yang sedikit maka air yang mengenai wajah tetap dihukumi suci dan mensucikan, sebagaimana sebaliknya.

Sedangkan jika ikut mazhab Hanafi, maka status hukum air wudu yang terkena alat-alat kosmetik di wajah adalah tetap suci dan mensucikan selama kadar air yang mengenai wajah lebih banyak dari pada kadar kosmetiknya.

 


2. Hukum Makeup yang Berpotensi Menghalangi Sampainya Air Wudu kepada Wajah

Ilustrasi seorang wanita sedang mencuci wajah. (dok. Praveen kumar Mathivanan/Unsplash.com)

Seluruh ulama fikih sepakat bahwa salah satu syarat sah wudu adalah tidak ada benda yang mengahalangi sampainya air kepada anggota badan yang dibasuh ataupun diusap, seperti tinta dan lainnya. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jus 1, hal 341)

Berangkat dari ini, maka hukum wudu ketika wajah masih dihiasi oleh masih melihat kepada realita dari makeup itu sendiri. Apakah makeup tersebut menghalangi sampainya air kepada wajah ataukah tidak? Tentu untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengetahui dari ahlinya.

Dilansir dari website BeautyJournalSociolla.Com, makeup itu bermacam-macam. Sekurang-kurangnya dibagi menjadi dua. Ada yang mudah luntur ketika terkena air karena kandungan formulanya lebih ringan, biasa disebut dengan istilah Makeup Water-Resistant. Ada juga yang tahan luntur ketika terkena air karena kandungan formulanya lebih berat atau tebal, biasa disebut dengan istilah Makeup Waterproof.

Oleh karena itu, hukumnya dirinci. Jika make up yang dipakai termasuk dari jenis makeup yang kandungan formulanya berat atau tebal maka makeup tersebut menjadi penghalang air wudu, sehingga hukum wudunya tidak sah, melainkan harus menghilangkan makeup-nya terlebih dahulu. Sedangkan, jika termasuk dari jenis yang kandungan formulanya lebih ringan maka makeup tersebut tidak menjadi penghalang air wudu, sehingga tetap sah wudunya.

Dari dua hal pokok pembicaraan di atas, dapat disimpulkan bahwa sahnya berwudu ketika wajah dalam keadaan ber-makeup masih harus memenuhi dua syarat. Pertama, air yang terkena makeup pada wajah tidak berubah, atau berubah namun sedikit, atau kadar bahan kosmetik tidak lebih mendominasi kadar air yang mengenanya. Kedua, makeup yang digunakan tidak menjadi penghalang air, atau menjadi penghalang namun sudah dibersihkan lalu berwudu.

Demikian penjelasan terkait sahkah wudhu ketika masih pakai makeup? Demikianlah ulasan yang dapat penulis jelaskan. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya