Kepala BSKDN: Kegiatan Jangan Hanya Fokus Penyerapan Anggaran, tapi Juga Berdampak Baik ke Masyarakat

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengimbau jajarannya melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 17 Jan 2024, 19:21 WIB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengimbau jajarannya melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengimbau jajarannya melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran, tapi juga memperhatikan capaian output dan kinerja.

"Benefit dari kegiatan yang dilaksanakan juga penting untuk diperhatikan, sejauh mana kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dapat membawa dampak baik bagi masyarakat," jelas Yusharto, di Aula BSKDN pada Selasa, 16 Januari 2024.

Selain kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, Yusharto juga meminta jajarannya untuk terus memperhatikan penyerapan anggaran guna memastikannya berjalan sesuai dengan rencana penarikan dana pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Mari tidak menunda-nunda pekerjaan, jangan sampai menumpuk di akhir tahun. Pastikan semua kegiatan harus berjalan efektif mulai dari Januari ini," ungkap Yusharto.

Untuk itu menurutnya, penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2024 harus dilakukan secara lebih cermat dengan memperhatikan kondisi, kendala, dan pengalaman tahun sebelumnya.

Hal itu baik berkaitan dengan berkaitan dengan pengaturan agenda atau jadwal rencana kegiatan maupun rencana penarikan anggaran.

"Saya minta kepada sekretaris dan para kepala pusat agar melakukan pengawalan secara ketat terhadap pelaksanaan DIPA tahun anggaran 2024," ungkapnya.

Yusharto juga mengingatkan seluruh jajarannya agar dalam pelaksanaan anggaran tetap berpegang teguh pada asas-asas efisien, efektif, dan akuntabel. Hal ini dilakukan dengan mengintensifkan pengendalian internal.

"Ini untuk menghindari kesalahan administrasi keuangan yang sama secara berulang, termasuk administrasi dalam pengelolaan BMN (Barang Milik Negara)," pungkasnya.

Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya