Viral Pemasangan APK Serampangan di Jaksel, Picu Pasutri Kecelakaan Lalu Lintas

Kepolisian berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkan APK yang dipasang serampangan di pinggir jalan dan membahayakan pengguna jalan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jan 2024, 05:15 WIB
Viral pasangan suami istri (pasutri) mengalami kecelakaan lalu lintas di Fly Over Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Diduga kecelakaan tersebut dipicu alat peraga kampanye (APK) yang dipasang serampangan di pembatas jalan layang. (Foto: tangkapan layar Instagram @seputar_jaksel)

Liputan6.com, Jakarta - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) secara serampangan di ruas jalan layang atau Fly Over Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) memakan korban.

Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Salim (68) dan Oon (61) terluka akibat mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tersebut. Peristiwa yang viral itu terjadi pada Rabu (17/1/2024) pagi.

Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero menerangkan, korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor secara berbocengan melintas di Fly Over Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Jaksel.

Ketika itu, ada bendera partai yang terjatuh hingga mengenai sepeda motor yang dikendarai korban.

"Bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban ikut terjatuh," kata David dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024).

David mengatakan, kedua korban telah dibawa ke RSUD Mampang Prapatan untuk pengobatan lebih lanjut.

"Korban Salim lecet bagian kaki, jari kaki, robek 12 jahitan bagian pipi sebelah kanan wajah di atas bibir. Kemudian Oon patah bagian tulang kering sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri, dan lecet-lecet bagian lutut dan jari kaki," ucap Kapolsek.

Kasus kecelakaan lalu lintas ini pun ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

 


Polisi Koordinasi dengan Bawaslu Tertibkan APK Ganggu Pengguna Jalan

Namun keberadaan atribut kampanye yang terpasang di berbagai tempat justru dinilai negatif oleh sejumlah masyarakat, khususnya yang dipasang serampangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut David mengatakan, pihaknya langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari pengecekan tersebut didapatkan adanya 12 bendera partai yang kondisinya akan rubuh sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan yang melintas.

Terkait hal ini, Kanit Intel Polsek Mampang berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk dapat menertibkan bendera-bendera partai yang dapat mengganggu atau membahayakan pengguna jalan.

"Akan dilakukan penelusuran sepanjang jalan di wilayah Mampang Prapatan, Akan dilakukan tindakan pembersihan bilamana ada baliho/bendera yang membahayakan pengguna jalan, Kegiatan ini akan dilakukan pada hari ini juga Rabu , 17 Januari 2024 waktu sore hari," ucap dia.

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya