Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto menegaskan komitmen memberantas korupsi di Indonesia bila mendapat mandat dari rakyat sebagai Presiden RI.
Hal itu dikatakan Prabowo dalam acara Penguatan Anti Korupsi atau PAKU Integritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu (17/1/2024) malam.
Advertisement
"Saya bertekad untuk mendukung dan untuk manakala saya nanti bersama saudara Gibran menerima mandat dari rakyat, saya bertekad untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh dan dengan total," ujar dia.
Prabowo mengatakan, masalah korupsi ini merusak kehidupan bangsa dan negara dan membahayakan keselamatan sebuah negara.
"Negara yang dikatakan gagal sebagian besar adalah karena tidak mampu mengendalikan mitigasi ataupun menghilangkan korupsi," ujar dia.
Prabowo mengatakan, perbaikan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu solusi, karena di situlah terjadi praktik-praktik korupsi yang sangat mengganggu kelangsungan hidup suatu bangsa.
Karena itu, upaya-upaya yang dilakukan oleh KPK harus terus didukung, baik itu dari segi pencegahan maupun penindakan.
"Itu sudah benar, harus kita tingkatkan," ucap Prabowo menandaskan.
Prabowo Setuju Pejabat Tak Jujur LHKPN Disanksi
Dalam forum yang sama, Prabowo Subianto menyatakan mendukung penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bila kelak dirinya terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia (RI). Menurut Prabowo, pejabat yang tak patuh melaporkan LHKPN wajib dijatuhkan sanksi.
"Saya sangat mendukung LHKPN untuk di tegakkan dan diberi sanksi manakala LHKPN itu tidak jujur," kata Prabowo dalam acara Penguatan Anti Korupsi atau PAKU Integritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/1/2024) malam.
Prabowo mengatakan, setiap pejabat negara harus secara transpraran melaporkan semua kekayaan yang dimilikinya. "Semua kekayaan harus dilaporkan," ungkapnya.
Di sisi lain, Prabowo juga menekankan pentingnya memperbaiki kualitas hidup para pejabat yang mengemban tanggung jawab sebesar, terutama dalam mengelola anggaran.
"Kita jamin kualitas hidupnya dengan berbagai sistem, dengan demikian kita tegakkan semua undang-undang yang perlu ditegakkan. Bila perlu, pembuktian terbalik. Tidak perlu kita tunggu delik pengaduan, tetapi seorang pejabat yang mau menjabat jabatan penting harus transparan," ujar dia.
Advertisement
Ketua KPK Minta Capres-Cawapres Terpilih Perkuat LHKPN
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango meminta ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024 untuk berkomitmen memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bahkan, sanksi pencopotan jabatan bagi pejabat yang tak patuh melaporkan harta kekayaan ke KPK dinilai perlu dilakukan.
Dia mengatakan, Undang-Undang No 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN, namun UU tersebut tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan kewajiban.
Akibatnya, saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara.
"Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta. Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar LHKPN-nya tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya," ujar Nawawi Pomolango.