Liputan6.com, Jakarta - Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap, terdapat tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap dalam kasus match fixing dalam pertandingan Sepak Bola Liga 2.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Kombes Alfis Suhaili mengatakan, tujuh tersangka tersebut terbagi atas pemberi suap dan penerima suap.
Advertisement
"Ada 7 tersangka yang kami sidik, tiga tersangka diketahui sebagai pemberi suap dan empat tersangka sebagai penerima suap," kata Alfis saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Alfis menambahkan, penyidikan sudah dinyatakan lengkap pada 16 Januari 2024 atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga penyidik kepolisian saat ini akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada JPU.
Terkait proses di meja hijau, lanjut Alfis, proses akan dilaksanakan di wilayah hukum daerah istimewa Yogyakarta (DIY).
"Jadi besok akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di kejaksaan negeri Sleman," ungkap Alfis.
Sebagai informasi, terhadap tersangka yang berstatus sebagai penyuap dikenakan pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980. Kemudian terhadap penerima suap, mereka dikenakan pasal 2 dalam payung hukum yang sama.