Liputan6.com, Jakarta - Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum ASPAKRINDO-ABI, Robby mengungkapkan optimismenya terkait antusiasme investor terhadap kripto masih tinggi, walaupun Bitcoin sedang terkoreksi.
Robby menjelaskan, saat ini investor cenderung masih wait and see terhadap perkembangan ekonomi di Amerika Serikat (AS). Dari sisi makroekonomi, inflasi di Amerika Serikat mengalami kenaikan pada level 3,4 persen, atau lebih tinggi 0,3% dari inflasi Desember 2023 lalu.
Advertisement
“Kenaikan ini di atas ekspektasi ekonom di angka 3,1%. Perkembangan yang di luar dugaan tersebut turut meningkatkan kewaspadaan para investor di instrumen berisiko tinggi seperti aset kripto,” kata Robby dalam Webinar: Bitcoin Spot ETF Disetujui, Bitcoin Maximalist Siap Pesta, Rabu malam, 17 Januari 2024.
Walau demikian, Robby menuturkan potensi pasar untuk kembali menghijau masih terbuka. Sehingga baiknya investor memantau kondisi pasar selagi melanjutkan berinvestasi.
ETF Bitcoin Spot Sebagai game Changer
Terkait ETF Bitcoin Spot, Robby menuturkan merupakan game-changer dalam mendorong antusiasme investor. Menurutnya, ETF Bitcoin Spot membuka potensi masuknya investor tradisional ke pasar kripto melalui Bitcoin.
“Ini dapat mendorong aliran dana yang semakin besar, bukan hanya dari investor ritel, namun juga investor institusi,” jelas Robby.
Robby juga mengatakan dengan hadirnya ETF Bitcoin Spot dalam transaksi global, berharap pada 2024 akan ada peningkatan jumlah pengguna yang mungkin akan cukup signifikan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
SEC Setujui ETF Bitcoin Spot, Reku Optimistis Industri Kripto Makin Positif
Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) resmi menyetujui pengajuan ETF Bitcoin Spot dari 11 perusahaan. ETF Bitcoin Spot mulai diperdagangkan sejak 11 Januari 2024 waktu AS.
Terkait ini, CO-CEO Reku, Jesse Choi mengatakan momentum ini menandai tonggak sejarah baru di pasar keuangan global karena adopsi aset kripto telah terlegitimasi dalam sistem keuangan tradisional.
Jesse menambahkan, persetujuan ETF Bitcoin Spot juga membawa dampak positif bagi industri kripto, khususnya di Amerika Serikat. Ini semakin memudahkan akses berinvestasi bagi investor institusional dan ritel melalui ETF Bitcoin.
Antusiasme dan permintaan pasar dapat semakin mendorong aliran dana ke Bitcoin. Melansir Alliance Bernstein, diperkirakan jumlah investasi yang masuk ke pasar mencapai USD 10 miliar atau setara Rp 155,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.556 per dolar AS).
Keputusan SEC ini juga dapat berpotensi menarik perhatian lebih bagi industri keuangan tradisional di Indonesia terhadap Bitcoin.
"ETF Bitcoin Spot mencerminkan integrasi aset kripto di layanan keuangan tradisional. Ini dapat menjadi momentum untuk mengkaji potensi permintaan masyarakat serta relevansi Bitcoin sebagai instrumen investasi yang bisa diakses investor konvensional di Indonesia,” ujar Jesse.
Advertisement
Antusiasme di Indonesia
Terkait investor kripto di Indonesia, secara umum persetujuan ETF Bitcoin Spot mendapatkan antusiasme yang cukup besar. Berdasarkan diskusi Reku dengan para pengguna, mereka sangat antusias terhadap ETF Bitcoin. Fenomena ini juga diharapkan bisa semakin meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi kripto. Untuk menangkap peluang dan respon positif tersebut, Reku sebagai platform investasi dan jual-beli aset kripto juga terus mengembangkan berbagai fitur dan ruang lingkup baru untuk menggugah minat masyarakat. Selain itu, Reku terus berupaya menjaga kepercayaan pengguna dan masyarakat.
“Industri kripto di Indonesia masih memiliki tugas besar untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. Dalam hal ini, Reku terus memperkuat posisi sebagai exchange yang transparan terhadap operasional kami,” tutur Jesse.
Ke depannya, Jesse mengatakan Reku akan terus optimis terhadap perkembangan industri kripto di Indonesia.
“Persetujuan ETF Bitcoin merupakan langkah awal dan kami optimis akan terdapat perkembangan industri lain yang akan semakin meningkatkan daya tarik aset kripto,” pungkas Jesse.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
SEC Setujui ETF Bitcoin Spot Pertama di Amerika Serikat
Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui beberapa dana yang diperdagangkan di bursa spot (ETF) Bitcoin setelah berbulan-bulan spekulasi.
Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis, (11/1/2024), ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh perusahaan manajemen aset disetujui secara bersamaan sebelum batas waktu yang diharapkan yaitu 10 Januari 2023.
Ada total 13 pemohon ETF Bitcoin yaitu BlackRock, Grayscale Investments, Ark Invest & 21Shares, Bitwise, VanEck, WisdomTree, Invesco, Fidelity, Valkyrie, Global X, Hashdex, Franklin Templeton dan Manajemen Aset Pando.
Sejak 2013, banyak perusahaan yang gagal mengajukan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin. SEC berulang kali menyebut potensi manipulasi pasar di pasar spot sebagai alasan penolakan.
Namun, SEC menyetujui ETF berjangka Bitcoin pada Oktober 2021, membantu mendorong Bitcoin ke level tertinggi sepanjang masa sebesar USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS) pada November 2021.
Selama beberapa bulan terakhir, telah terjadi banyak pertemuan antara pemohon ETF dan regulator, dengan amandemen yang dilakukan pada pengajuan S1 seperti pembuatan saham dengan uang tunai.
Khususnya, pengajuan tersebut mencakup perjanjian berbagi pengawasan, dengan banyak yang menyebut bursa mata uang kripto Coinbase yang terdaftar di AS sebagai mitra, untuk mengatasi kekhawatiran atas manipulasi pasar spot.
Harga Bitcoin juga turut meningkat seiring berjalannya optimisme dari persetujuan ET Bitcoin. Pada perdagangan Kamis (11/1/2024) harga Bitcoin berhasil menyentuh USD 47.441 atau setara Rp 738,3 juta.
Advertisement